Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan melanjutkan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Kerja sama ini juga dilanjutkan dengan seluruh kejaksaan negeri Se-Kalimantan Selatan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) monitoring dan evaluasi (Moniv) Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 yang dilaksanakan di Hotel Fugo Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Kemenko PMK imbau seluruh Pemda di Kalsel patuhi Inpres 2/2021
 
Kegiatan perpanjangan kerjasama ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel Dr Mukri SH MH berserta Kepala Kejaksaan Negeri 13 kabupaten/kota di Kalsel dan Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawas dan Pemeriksaan BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Hazairin Hasan, Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati dan Kepala BPJAMSOSTEK Batulicin Vina Dwina Yuskin.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati menyampaikan, perpanjangan kerjasama atau MoU ini dalam rangka mendorong optimalisasi implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan selama ini.
 
"Sekalian juga kita monitoring dan evaluasi implementasinya di masing-masing kabupaten/kota," tuturnya.
 
Sebagai upaya pula mendorong APBD pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menganggarkan dana yang diperuntukan membantu pembayaran iuran bagi perlindungan pekerja rentan, bukan ASN.

Baca juga: BPJAMSOSTEK sasar pelaku UMKM di Banjarmasin untuk dilindungi
 
Diantaranya seperti untuk petugas Pemilu, perangkat desa, perangkat RT/RW dan pekerja rentan sektor informal lainnya.
 
Di mana bisa dibantu untuk peserta dua program, yakni, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
 
Sementara itu, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawas dan Pemeriksaan BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Hazairin Hasan berharap kelanjutan kerjasama erat dengan Kejati Kalsel dan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota ini makin meningkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi ini.
 
Sebab ungkap dia, angkatan kerja di provinsi Kalsel ini terdata sekitar 1,5 juta orang, namun baru sekitar 500 ribu yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan Pemkab Banjar gelar FGD untuk pekerja informal
 
"Nah, kita harap sekitar satu juta yang belum ini dapat bersama kita upayakan untuk juga terlindungi, sesuai amanah presiden," ucapnya.
 
Kepala Kejati Kalsel Dr Mukri SH MH menyatakan, pihaknya bersama Kejari kabupaten/kota mengapresiasi atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada institusi kejaksaan.
 
"Kami siap mengawal, mendampingi juga bekerjasama hal yang lainnya untuk menyukseskan visi dan misi BPJAMSOSTEK," tuturnya.
 
Menurut dia, Kejaksaan Agung juga menginstruksikan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsi kewenangan untuk melakukan optimalisasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
"Serta menegakkan kepatuhan terhadap badan usaha, baik BUMD, BUMN dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini," ujarnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi ratusan marbot di Banjarmasin
Rangkaian pemanfaatan kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan Kejati Kalsel serta Kejari kabupaten/kota se-Kalsel untuk monitoring dan evaluasi (Moniv) Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 yang dilaksanakan di Hotel Fugo Banjarmasin, Kamis. (19/10/2023). (ANTARA/Sukarli)

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023