Amuntai,(Antaranews.Kalsel) -Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan merubah perangkat daerah yang dimilikinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 diharapkan selesai 19 Desember 2016.

Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi di Amuntai, Rabu mengatakan, melalui Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan ke DPRD HSU dicantumkan sebanyak  19 dinas dan 4 badan.

"Sebagian merupakan dinas baru dan sebagian dirubah namanya dan digabungkan," ujar Husairi.

Husairi mengatakan, jumlah dinas yang semula berjumlah 13 dinas bertambah menjadi 19 dinas, sedang jumlah badan yang semula 8 badan diusulkan hanya menjadi 4 badan. Beberapa badan dialihkan bidang kerjanya menjadi dinas baru.

Ada juga dinas yang dirubah menjadi badan, seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah tipe A. Beberapa badan dihapus seperti Badan Penyuluhan Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Bidang tugas dan kerja dari badan atau dinas yang dihapus dialihkan menjadi bidang tugas badan atau dinas lainnya. 

Beberapa badan juga dirubah menjadi dinas, seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Husairi memaparkan, dinas yang baru dibentuk seperti Dinas Komunikasi dan Informatika semula bergabung dengan dengan Dinas Perhubungan, namun dipisahkan dan berdiri sendiri.

Demikian pula Dinas Pangan diusulkan dibentuk sendiri dikeluarkan dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura.

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dirubah menjadi Dinas Sosial. Sedangkan bidang ketenagakerjaan dimasukan pada Dinas Penanaman modal, pelayanan satu pintu dan tenaga kerja yang juga dinas baru.

Dinas Perikanan juga berdiri sendiri setelah selama ini menjadi bagian dari Dinas Dinas Perikanan dan Peternakan, bidang peternakan kemungkinan dimasukan pada bidang tugas di Dinas Pertanian.

Dinas  baru lainnya adalah Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Pemukiman menggantikan bidang tugas Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH). Dinas Pekerjaan Umum juga dirubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan.

Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura dirubah menjadi Dinas Pertanian, sedang masalah pangan dibentuk Dinas Pangan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditambah dengan bidang kerja pemadam kebakaran menjadi Satpol PPP dan Pemadam Kebakaran.

Badan terdiri dari empat badan, dua badan tetap pada nama yang sama yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

Sedang dua badan dirubah namanya yakni Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) dirubah menjadi Badan Perencanaan, penelitian dan pengembangan. Badan Kepegawaian daerah berubah  menjadi Badan Kepegawaian, pendidikan dan Pelatihan.

Husairi mengatakan perubahan nama perangkat daerah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 berlaku sejak 19 Juni 2016 Pemerintah daerah harus menyelesaikan pembentukan perangkat daerah ini paling lambat enam bulan sejak peraturan pemerintah diundangkan.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016