Batulicin (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyebar seluruh anggota polisi yang bertugas ke seluruh kecamatan dan daerah yang rawan dengan adanya kebakaran.


"Untuk mencegah adanya kabut asap sebagaimana terjadi tahun sebelumnya kita saling bahu membahu dan bekerja sama antara instansi yang terkait untuk mencegah lebih dini terjadinya karhutla," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kepala Bagian Operasi AKP Doly Markuat Tanjung, di Batulicin, Selasa.

Ia mengatakan, langkah awal yang sudah lakukan dalam menanggulangi terjadinya karhutla Polres Tanah Bumbu dan instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat.

Dikatakan, pihaknya dan pemerintah setempat juga telah membangun Posko bencana kabut asap di seluruh kecamatan untuk kesiapsiagaan petugas dalam menangani bencana kebakaran.

Dalam posko bencana kabut asap yang disebabkan karhutla akan diisi personil gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan Pemadam Kebakaran.

Team yang bertugas akan membawa peralatan untuk memadamkan api berupa kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi.

"Kendaraan roda dua tersebut sengaja dimodifikasi dipasang alat pemompa air beserta tong yang sudah terisi air agar bisa menjangkau ke pelosok daerah yang tidak bisa dilewati oleh kendaraan roda empat saat terjadi kebakaran," katanya.

Selain itu didalam posko juga disediakan mobil pemadam kebakaran dan mobil penyuplai air yang sudah di siapkan oleh BPBD Tanah Tanah Bumbu untuk menunjang dan mempermudah dalam menangani terjadinya kebakaran.

Kepada para Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kegiatan ini diinstruksikan juga agar berperan aktif untuk membina warga desa dalam menanggulangi bencana kebakaran lahan dan hutan serta mensosialisasikan sangsi hukum apabila melakukan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

"Hal ini intensif dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti tentang sanksi hukum apabila melakukan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Dan kami juga melakukan kegiatan ini dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder pihak perusahaan dan membentuk kelompok/komunitas masyarakat peduli api di setiap desa," paparnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016