Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani mengapresiasi Forum Dayak atau "Fordayak"  Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru.

"Kita apresiasi atas beberapa pemikiran positif dari Fordayak," ujar Paman Yani di Banjarmasin, Kamis, usai menerima audiensi Fordayak dari wilayah timur/tenggara Kalsel tersebut.

Namun wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu menyayangkan para pemangku kepentingan setempat kurang agresif merespon Fordayak tersebut sehingga mereka datang ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD provinsi setempat).

Menurut dia, seandainya pemerintah setempat harus tanggap/mengakomodir kepentingan masyarakat adat agar mendapatkan hak-haknya. "Tentu, hal tersebut salah satu langkah untuk merawat budaya yang ada," kata Paman yani.

Kedatangan Fordayak Tanbu dan Kotabaru ke Rumah Banjar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adat Dayak antara lain adanya pengakuan pemerintah terhadap lahan adat yang sekarang mereka tempati

Sebelumnya Ketua Fordayak Impersona mengatakan, keinginan pengakuan  hukum adat dan peta adat berangkat dari keresahan dan kekhawatiran akan tersisihnya masyarakat dayak setelah penetapan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Ibu Kota Negara (IKN).

Sementara wilayah Tanbu dan Kotabaru berbatasan dengan Kaltim tempat IKN tersebut sedikit atau banyak, cepat atau lama kelamaannya bisa berimbas.

“Sebagai anak Dayak, kami memiliki ketakutan nantinya seiring Kaltim menjadi IKN hutan kami habis, sedangkan Sumber Daya Manusia (SDM) kami belum ada. Kami takut kami akan menjadi penonton saja atau bahkan tersingkir dari tanah kami sendiri,” ujar Impersona.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi bersama beberapa anggotanya saat menerima audiensi Fordayak Tanbu dan Kotabaru di "Rumah Banjar" (Gedung Dewan provinsi tersebut), 11 Oktober 2023. (ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel.)
 

Oleh karena itu, Impersona dan rekan-rekannya berharap ada produk hukum dari Tanbu dan Kotabaru yang mengakomodir harapan mereka terkait adat setempat.

Fordayak tersebut sebelumnya beraudensi kepada pemerintah daerah Tanbu, Tapi menurut mereka belum memuaskan.

Turut berhadir pada pertemuan dengan Fordayak pada 11 Oktober 2023 tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, yang sekaligus Ketua Panitia Khusus pembahasan Perda provinsi setempat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Pada kesempatan itu, Lutfi menjelaskan segala alur Perda 2/2023 tersebut beserta poin-poinnya yang substansial.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023