Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, segera melakukan tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar lajur kanalisasi yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor di kota setempat.

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak masuk di dalam lajur kanalisasi langsung diberikan surat tilang," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Tuschad Cipta Herdani Sik melalui Kasubdit Dikyasa Bripka Budiono di Banjarmasin, Senin.

Kanalisasi adalah lajur khusus di bagian sebelah kiri jalan untuk para pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Ia mengatakan, pemberlakukan tindakan tegas berupa pemberian surat tilang akibat sebelumnya pihak Satlantas telah melakukan sosialisasi sebanyak empat tahapan terhadap masyarakat dalam hal ini para pengendara.

Tahapan itu di antaranya, sosialisasi melalui media, sosialisasi di mana polisi turun langsung ke lajur kanalisasi, kemudian sosialisasi dengan memberikan surat teguran, selanjutnya pemberian tindak tegas berupa tilang.

Budi juga mengatakan, pemberlakukan tindakan tegas berupa tilang itu akan dilaksanakan dalam Minggu ini dan tidak akan tembang pilih nantinya.

"Pengendara sepeda motor diminta jangan pernah menyalahkan pihak kepolisian, jika melakukan tindak tegas di lajur kanalisasi karena ini dilakukan untuk keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Dikatakannya, pemberlakukan lajur khusus sepeda motor itu bertujuan untuk mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua.

Satlantas Polresta Banjarmasin, juga mengimbau kepada seluruh pengendara roda dua agar patuh untuk melintas di lajur khusus tersebut demi keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas di kota setempat.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016