Marabahan,  (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) salah satunya terkait dengan Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bupati Barito Kuala H Hasanuddin Murad di Marabahan, Senin mengatakan pengajuan dua Raperda ke DPRD tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Raperda Kewenangan Daerah dan Susunan Perangkat Daerah.

"Raperda ini akan menggantikan Perda Batola Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah, ujar Hasanuddin Murad.

Dikatakan, kewenangan urusan pilihan, sebutnya, penetapannya disesuaikan potensi spisifikasi daerah mencakup 6 butir urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar, 18 butir urusan wajib lainnya, serta 8 butir urusan pilihan yang mencakup ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan.

Guna mewujudkan proses di atas, terang bupati, sehingga diajukan pula Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan bagian integral dari eksistensi kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Diutarakannya, Susunan Perangkat Daerah (non kecamatan dan kelurahan) yang diajukan mencakup 25 SKPD, dan jumlah SKPD tersebut belum termasuk RSUD, BPBD, dan Badan Kesbangpollinmas lantaran pembentukan dan penentuan perangkat daerahnya belum tuntas.

Lebih lanjut dia mengemukakan, jumlah jabatan struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama 30 jabatan, eselon III sebagai jabatan administratur 104 jabatan, dan eselon IV sebagai jabatan pengawas 236, sehingga jabatan struktural menjadi 370 jabatan.

Jika dibandingkan susunan perangkat daerah yang ada saat ini, ungkap dia, 29 SKPD (non kecamatan dan kelurahan) dengan 530 jabatan struktural maka akan terjadi perampingan (pengurangan) 30,18 persen serta dapat mengefisiensikan belanja pegawai 15 hingga 25 persen per tahun.

Demikian pula pada SKPD kecamatan , ucap dia, setelah dilakukan perhitungan melalui scoring variabel pemetaan, lanjut mantan Dosen Fakultas Hukum ULM tersebut, dapat ditentukan dari 17 kecamatan maka Kecamatan Alalak dan Tamban memiliki tipe A dan 14 kecamatan lainnya memiliki tipe B.

Dari scoring ini, sambung bupati yang akrab disapa pak Hasan itu, sesuai susunan perangkat daerah yang baru memberi gambaran jabatan struktural seluruh SKPD kecamatan dan kelurahan terdapat 144 jabatan struktural atau tidak terjadi perbedaan signifikan dibanding sekarang yakni 156 jabatan struktural.

Mantan anggota DPR RI itu menekankan, penggodokan Raperda Kewenangan dan Susunan Perangkat Daerah ini sudah selesai maksimal tanggal 31 Agustus depan.

Mengingat proses penyusunan APBD Tahun 2017, tegas dia, mulai kesepakataan KUA dan PPAS sampai penyusunan RKA Raperda APBD dan DPA yang berlaku sejak 01 Januari 2017, wajib sudah mengakomodasi numenklatur SKPD yang baru nanti.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016