Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan dua kontraktor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin di Kota Banjarbaru.

"Tersangka berinisial RMA dan HS," kata Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas di Banjarmasin, Selasa.

Untuk RMA saat ini berstatus terpidana korupsi sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Oleh karena itu, Kejari Banjarmasin telah memintakan pemindahan yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin agar mempermudah proses pemeriksaan hingga persidangannya nanti.

Sedangkan HS terhitung sejak Senin (9/10) telah ditahan di Lapas Banjarmasin untuk 20 hari kedepan.

Arri menjelaskan untuk nilai kerugian negara dari kasus tersebut masih proses perhitungan, sehingga belum bisa disampaikan ke publik sembari menunggu persetujuan pimpinan lembaga terkait.

Dijelaskan dia pula proses pembangunan gedung BBPOM di Banjarmasin yang berada di kawasan perkantoran Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru berlangsung sejak 2018 hingga 2023 dengan kontraktor berbeda-beda setiap tahunnya.

Dalam perkara ini, tersangka RMA mengerjakan di tahun 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp19 miliar.

Sementara tersangka HS terlibat dalam pengerjaan di tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp11 miliar.

"Jadi kedua tersangka diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan," jelas Arri didampingi Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra.

Diketahui surat perintah penyidikan dalam kasus ini diteken Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila pada 2 Januari 2023 setelah adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Agung yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023