Paringin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Lampihong dan Satuan Narkoba Polres Balangan, Kalsel, menangkap seorang bandar obat ilegal antar kabupaten, yang menjual obat sediaan farmasi produksi Zenith tanpa izin edar.

"Kami di sini sifatnya membantu pihak Polsek guna melakukan pengembangan kasus di mana telah tertangkap lebih dulu pengedarnya," kata Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono di Balangan, Jumat.

Dia juga mengatakan, pengembangan kasus obat yang telah dicabut izin edarnya itu diketahui pada Senin (15/8) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam pengembangan itu tim gabungan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar obat Charnopen produksi Zenith tanpa izin edar di Desa Tambalangan Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Untuk pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui bernama Fauzi Rahman (35) warga Desa Tambalangan Kecamatan Amuntai Tengah.

Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti obat Charnopen di dalam rumah pelaku sebanyak 800 butir.

"Saat kami tangkap pelaku sedang menghitung ratusan butir obat Charnopen yang diduga untuk dijual kepada para konsumennya," kata pria mantan Kanit Tipiter Polresta Banjarmasin itu.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Sei Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, itu terus mengatakan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Lampihong.

"Kasus obat ilegal ini ada dua pelakunya, yang satu pengedar dan satunya lagi bandar, keduanya diserahkan ke Polsek Lampihong guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Rolly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016