Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melepas sebagian kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan seluas 4.520 hektare.

Menurut Kasi Pemanfaatan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tabalong Aidil Fahruraji pelepasan kawasan hutan ini tertuang dalam 
SK Menteri LHK Nomor  193/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2023.

"Pelepasan  kawasan hutan ini termasuk Desa Dambung Raya dan Desa Hegarmanah baik fasilitas umum dan fasilitas sosialnya," jelas Aidil di Tabalong, Kamis.

Karena  kedua desa ini (perkampungan dan fasum/Fasos) sudah dikeluarkan melalui Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maka peningkatan infrastruktur jalan Desa Dambung Raya bisa dilakukan guna menunjang pembangunan desa.

Selain Desa Dambung Raya dan Desa Hegarmanah pelepasan sebagian kawasan hutan lindung mencakup Sungai Uwi, Sungai Kumap I, Sungai Tabalong Kiwa I dan II, Sungai Pasuang, Sungai Musim dan hutan produksi terbatas Pegunungan Meratus serta hutan produksi tetap Tabalong I dan II.

Selanjutnya perubahan batas kawasan hutan  untuk TORA kelompok masyarakat diantaranya  Desa Bumi  Makmur, Desa Burum, Desa Panaan, Desa Garagata, Desa Marindi, Desa Jaro, Desa Lano dan Desa Muang.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani berkomitmen akan mengupayakan peningkatan kualitas jalan menuju Desa Dambung Raya untuk peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

"Kita telah mengalokasikan dana sekitar Rp50 miliar untuk perbaikan jalan hingga ke Desa Dambung Raya yang kini menjadi desa berkembang," jelas Anang.

Anang pun berpesan masyarakat nantinya bisa memanfaatkan jalan untuk menunjang pengangkutan hasil kebun atau pertanian bukan dimanfaatkan orang luar melakukan ilegal logging.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023