Sinkronisasi rancangan peraturan daerah ( Raperda), DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menggelar Panitia Khusus (Pansus) dengan tiga instansi  Disnaker, BPJS, dan Kabag Hukum di ruang komisi I.

"Raperda untuk sinkronkan UU cipta kerja maupun UU lainya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan," kata Rabbiansyah di Kotabaru, Kamis.

Rabbiansyah atau lebih di kenal Roby mengatakan, kegiatan ini bertujuan untum  memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di daerah, memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja berkompetensi agar mampu bersaing.

" Ini  kedua kalinya mengundang Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kabag Hukum Kabupaten Kotabaru untuk sinkronisasi Raperda Ketenagakerjaan," katanya

Roby menambahkan,  raperda untuk singkronkan UU Ciptakerja maupun UU lainya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di daerah, memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja berkompetensi agar mampu bersaing.

“Ruang lingkupnya sangat luas, ada memuat perencanaan tenaga kerja, Pelatihan Kerja, Penempatan tenaga kerja, Penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan Kerja, jaminan
 Ketenagakerjaan, sosial, hubungan Industrial sampai Sanksi Administratif kita muat,” ucap Rabbiansyah.

Selain itu Pansus DPRD meminta informasi dan masukan agar raperda ini lebih sempurna. 

"Misal kita panggil BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin raperda ini juga mengakomodir bagaimana peran pemda, peran perusahaan lewat CSR atau pihak lain bisa mengakomodir pekerja rentan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya 

Ketua Pansus  memohon doa dan dukungan masyarakat khususnya kaum buruh Kotabaru agar Raperda ini segera menjadi Perda sebagai bentuk perlindungan kepada Buruh.

“Harapannya 2023 kami mampu menyelesaikan Raperda ini sehingga 2024 Gas Pool sudah bisa dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru,” lanjut Roby

Ia berharap masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, penjual pentol dan lain-lain bisa terakomodir jaminan sosialnya, minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023