Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, merekomendasikan kepada eksekutif untuk lebih memperhatikan empat bidang, pendidikan, Sumber Daya Manusia (SDM), agraria, dan aset daerah.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Kotabaru, Kamis mengatakan, keberhasilan Kotabaru untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan 2015 tidak terlepas dari upaya Pemda dalam merespon temuan BPK tahun sebelumnya, yakni pelaporan tentang aset.

"Bidang pendidikan, Pemkab Kotabaru belum memiliki SOP pembukaan rekening pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti halnya sekolah negeri sebagai bagian dari Dinas Pendidikan seharusnya diperlakukan sebagai subjek pajak, sehingga tidak dapat dikenakan pajak penghasilan dan biaya administrasi," katanya.

Hal ini dikarenakan tidak adanya penetapan bupati atas rekening sekolah negeri, sehingga menyebabkan Bank Kalsel memberlakukan rekening sekolah negeri sebagai nasabah pada umumnya di kenakan pajak PPh atas pendapatan bunga dan biaya administasi.

Dari permasalahan tersebut, Alfisah meminta bupati agar segera menyusun dan menetapkan peraturan bupati tentang mekanisme yang mengatur mengenai pembukuan, pengelolaan dan penutupan rekening milik pemerintah daerah.

Mengenai pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan belum tertib, permasalahan tersebut disebabkan tim manajemen BOS Kabupaten Kotabaru dan tim manajemen BOS sekolah kurang optimal dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya, serta para pihak-pihak sekolah agar segera melaporkan penggunaan dana BOS secara tepat waktu.

Menyangkut pemanfaatan Barang Milik daerah (BMD) belum ditunjang surat perjanjian pemanfaatan, dewan mengimbau kepada bupati Kotabaru untuk mengintruksikan kepada SKPD terkait Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar membuat surat perjanjian pemanfaatan BMD atas asset tetap yang dimanfaatkan pihak lain dengan persetujuan pengelola BMD.

Kepada bidang pertanahan Setda Kotabaru, Ketua DPRD meminta agar melakukan langkah-langkah penyelesaian atas BMD berupa tanah yang bermasalah agar tidak berdampak pada konflik sosial dan pembangunan daerah ke dapan.

Bagian lain yang menjadi sorotan dewan adalah, pengelolaan sarang burung walet yang dikelola secara alami khususnya di Goa Tamuluang Kecamatan Kelumpang Hulu.

Dinas pendapatan dari hasil tersebut dikelola oleh pemerintah pusat dan untuk bagi hasil provinsi. Terkait dengan hal ini Perlu kiranya ditinjau ulang, karena dana ini relatif besar dan signifikan untuk pendapatan daerah

Terkait sumber daya manusia (SDM), ada beberapa hasil temuan BPK RI untuk menyempurnakan laporan pertanggungjawaban SKPD.

Diharapkan pendisplinan pegawai dan penyiapan tenaga terampil akan penyampaian pertanggungjawaban agar melaksanakan tugas dapat dipertanggungjawabkan.

Pada sektor pertanahan atau agraria, dewan menyoroti masih banyaknya persoalan berkaitan dengan pertanahan, di antaranya terdapat 34 persil tanah yang berpotensi masalah masih bersengketa yang keberadaannya terdapat di tujuh kecamatan.

"Selain itu terdapat 656 persil tanah yang menjadi aset daerah belum tersertivikasi. DPRD mengimbau dan menyarankan kepada pemerintah daerah melalui SKPD terkait agar segera menyelesaikan persoalannya karena bisa berdampak konflik sosial dan penghambat pembangunan," tegas Alfisah.

Hal lain yang menjadi sorotan legislatif dalam rekomendasi yang disampaikan kepada eksekutif yakni mengenai akuntabilitas penerimaan pihak ketiga dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua DPRD meminta keterbukaan pemerintah atau menyampaikan secara transparan terhadap penggunaan dana CD dan CSR untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah yang berorientasi kapada kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016