Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru Ahmad Rivai menyebutkan Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pada bidang kelapa sawit Kotabaru tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Pemkab Balangan naikkan seluruh anggaran dana desa
 
"Kabupaten Kotabaru tertinggi mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2023 dan 2024," kata Rivai di Kotabaru, Rabu.

Rivai mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit yang diundangkan pada tanggal 11 September 2023 untuk Kabupaten Kotabaru dialokasikan pada tahun 2023 sebesar Rp.16.599.816.000,00.

Dan untuk tahun 2024 berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor : S-128/PK/2023 tanggal 21 September 2023 perihal Penyampaian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia dengan pagu DBH Sawit Tahun 2024 telah dialokasikan sebesar Rp.14.663.302.000,00.
Kepala Bapenda Ahmad Rivai (Memakai kopyah tiga dari kiri) saat menghadiri Kick-off Sosialisasi dan Bimbingan Teknis DBH Sawit di DJKP Kementerian Keuangan (ANTARA/HO-Bapenda Kotabaru)

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Natara pada saat pembukaan kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa jalan-jalan raya kita perlu kita jaga dan perlu kita memastikan bahwa dari industri kelapa sawit ini juga berkontribusi kepada perbaikan jalan-jalan raya yang sudah ada di seluruh daerah.

"Inilah yang terakhir kami desain sehingga dana bagi hasil sawit ini ketika diusulkan memang targetnya adalah perbaikan jalan," kata Natara
    
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang dana bagi hasil perkebunan sawit dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit dijelaskan bahwa DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa alokasi DBH sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.

Baca juga: Kotabaru terima DBH pajak provinsi 2022 tertinggi

Selanjutnya DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
 
Kemudian untuk penyaluran DBH Sawit tahun anggaran 2023 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyusun RKP DBH Sawit tahun anggaran 2023 sebagai dasar penggunaan dan penyaluran DBH Sawit, dimana penyaluran DBH Sawit tahun anggaran 2023 dilakukan secara sekaligus bagi Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menyampaikan RKP DBH Sawit kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan penyampaian dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2023.

Dalam hal tanggal 30 November 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 
Dalam hal Daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak menyampaikan RKP DBH Sawit sampai dengan tanggal 30 November 2023 atau hari kerja berikutnya maka penyaluran DBH Sawit dilakukan secara sekaligus paling lambat 27 Desember 2023 dan seluruh DBH Sawit yang disalurkan tersebut dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2024 dan RKP DBH Sawit tahun anggaran 2024.

Oleh karena itu Bappeda Kabupaten Kotabaru bersama SKPD terkait dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup harus meluangkan waktu lebih optimal untuk memenuhi syarat penyaluran DBH Sawit tersebut dengan membuat dan menyampaikan RKP sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: Dinas LH Tabalong gunakan DBH-DR bangun RTH

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023