Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, Abdul Wahid urung melakukan mutasi dan promosi di kalangan pejabat yang seyogyanya dilaksanakan pada bulan ini.


"Saya mendapat surat dari Komisi Pemilihan Umum bahwa bupati dilarang melakukan mutasi atau pelantikan pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah pada 22 oktober," ujar Wahid di Amuntai, Senin.

Wahi mengatakan, peraturan dari KPU ini terbit pada 1 Juli 2016 namun Bupati mengaku baru menerima pemberitahuan peraturan pada akhir Juli sehingga terpaksa harus membatalkan rencana mutasi pejabat yang sudah terlanjut diberitahukan kepada masyarakat.

Wahid menginginkan PNS yang ingin memdapatkan promosi jabatan untuk bersabar dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaiknya.

Menurutnya, apabila PNS bekerja dengan sebaik-baiknya maka jabatan akan datang dengan sendirinya dengan sendirinya berdasarkan penilaian kinerja dan sesuai peraturannya.

"Yakinlah Allah akan memberikan pertolongan kepada orang yang bekerja dengan baik dan melaksanakan tanggung jawabnya, " kata Wahid.

Seiring adanya peraturan yang melarang mutasi dan pelantikan bagi kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak, maka rencana mutasi dan promosi pejabat akan diundur pada saat nanti.

Wahid yang merupakan calon incumbent berpasangan dengan wakil bupati saat ini Husairi Abdi akan kembali mencalonkan diri dan bertarung pada Pilkada serentak.

Hingga kini hanya ada satu pasangan bakal calon bupati yang akan menjadi lawan pasangan Wahid -Husairi yakni pasangan Mukhsin Haitta - Hasib Salim.

Sesuai agenda Pilkada serentak, maka pada 22 Oktober masing-masing Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HSU akan mendaftarkan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah dilanjutkan tahap verifikasi hingga kampanye.





Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016