Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menetapkan Desa Benua Tengah, Kecamatan Takisung sebagai kampung reforma agraria.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2) pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Tanah Laut  Dyah Rustanti mengatakan, Desa Benua Tengah ditetapkan  sebagai  kampung reforma agraria berdasarkan beberapa faktor yang saling mendukung satu sama lain.

"Dasar penetapan itu diantaranya,  terselenggaranya legalisasi akses secara maksimal adanya kegiatan pemberdayaan, juga adanya pengelolaan perhutanan," ujar Dyah Rustanti, pada rapat penetapan kampung reforma agraria gugus tugas reforma agraria , Rabu.

Selanjutnya, terang dia, adanya potensi kegiatan akses,  baik dari sektor peternakan, pertanian dan perkebunan serta pariwisata di Desa Benua Tengah.

Menurut dia,  tujuan ditetapkannya kampung reforma agraria tersebut untuk meningkatnya kesejahteraan pada masyarakat agar dapat segera terwujud.

"Adanya penyelesaian masalah pertanahan, adanya sinkronisasi antara penataan aset dan penataan akses, kemudian akan adanya kegiatan pemberdayaan," sebutnya.

Sehingga kedepannya, sambung dia,  kesejahteraan masyarakat akan segera terwujud, legalisasi aset seperti yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan Tanah Laut  berupa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lainya.

Sedangkan penataan aksesnya, ungkap dia, pihaknya  melakukan pemberdayaan dan aset  tanahnya berupa akses kegiatan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten (PUPRP) Tanah Laut  Syakhril Hadrianadi mengatakan, Dinas PUPRP mendukung sepenuhnya penetapan kampung reforma agraria.

"Kampung reforma agraria membantu menyelenggarakan infrastruktur, tata ruang, bidang pertanahan, unit peralatan alat dan lainnya," tutupnya.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023