Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pimpinan DPRD Kalimantan Selatan meminta pemerintah provinsi setempat agar segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Wakil Ketua DPRD Kalsel H.Muhaiman mengemukakan permintaan tersebut di Banjarmasin, Senin, sehubungan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ TAHUN 2016 tanggal 4 Agustus 2016.

Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ TAHUN 2016 itu tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sebab, tutur anggota DPRD Kalsel empat periode itu, sebagaimana instruksi Mendagri 061/2911/SJ tahun 2016 tersebut tanpa Peraturan Daerah (Perda) tentang SOPD terlebih dahulu belum memungkinan untuk pembahasan KUA PPAS tahun 2017.

Begitu pula belum bisa membahas Kebijakan Umum Anggaran Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2016, tanpa Perda SOPD, lanjutnya.

Mengenai keterkaitan Perda SOPD - pembahasan KUA PPAS dan penggajian pegawai pemerintah provinsi (Pemprov) dan anggota DPRD Kalsel, dia menyatakan, hal itu tidak berakibat keterlambatan menerima gaji.

"Karena yang berhubungan dengan lambat atau tidaknya penggajian pengawai Pemprov dan anggota dewan adalah keterlambatan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)," lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sedangkan pembahasan Raperda RPJMD Kalsel 2016 - 2021 sudah selesai dan tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang insya Allah sebelum batas akhir atau 12 Agustus 2016 dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda)," demikian Muhaimin.

Sebelumnya beberapa anggota DPRD Kalsel sempat khawatir tidak mendapatkan gaji karena keterlambatan pembahasan Raperda tentang SOPD sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ tahun 2016.


Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016