Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Abdul Wahid menyatakan siap 'pasang badan' untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan desa termasuk dalam pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.

"Saya siap pasang badan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa yang sudah kita jalankan, apabila ada yang coba yang mengganggu, kita urusi yang mengganggunya saja," ujar Wahid.

Wahid mengatakan, Pemerintah Daerah sebagai pembina dan pengawas pengelolaan dana desa khususnya berupaya sebaik mungkin agar aparat kecamatan dan desa mampu merealisasikan penggunaan dana desa dan mempertanggungjawabkannya.

Wahid bersyukur pada 2016 realisasi tahap I penggunaan dana desa mencapai seratus persen sehingga berhak atas 60 persen mendapatkan dana desa tahap selanjutnya.

Pada bimtek penatausahaan keuangan desa dan sistem aplikasi keuangan desa (Siskeudes) di Kecamatan Amuntai Utara, 

Wahid meminta semua camat dan kades agar secara tertib melaporkan dan mengisi data pada aplikasi Siskeudes untuk mempermudah perencanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana desa.

Pejabat Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Kalimantan Selatan Edi Suharto mengatakan BPKP dan Kementerian Dalam Negeri terus mengembangkan Siskeudes yang dulunya bernama Simda Desa karena penggunaan aplikasi ini terbukti sangat membantu dalam pengelolaan keuangan desa.

Edi mengingatkan, penggunaan dana desa semakin diawasi mengingat terjadinya peningkatan anggaran yang cukup signifikan dibanding tahun lalu.

"Jika 2015 anggaran dana desa yang dikucurkan sekitar Rp21 triliun, maka di 2016 meningkat sebesar Rp47 triliun sehingga masing-masing desa jika dirata-ratakan secara nasional menerima bantuan dana desa ini sebesar Rp550 juta, padahal tahun sebelumnya hanya sekitar Rp285 juta per desa," katanya.

Edi menegaskan, pemerintah desa yang berfungsi sebagai pembina dan pengawas berkepentingan juga mensukseskan realisasi dan pertanggungjawaban dana desa karena dalam laporan pertanggungjawaban APBD harus melampirkan pula laporan penggunaan dana desa.

"Jadi jika realisasi dan pertanggungjawaban dana desa belum tuntas, maka pemerintah desa tidak bisa melaporkan pertanggungjawaban APBD," kata Edi.





Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016