Jaringan pengedar ekstasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan melibatkan seorang ibu rumah tangga yang jadi kurirnya sekaligus tempat penyimpanan barang haram tersebut untuk dijual.

"Jadi tersangka RA (42) kami tangkap di rumahnya yang banyak menyimpan ekstasi dan juga sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat.

Dari penggeledahan rumahnya di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar polisi mendapati barang bukti 77 butir ekstasi plus serbuk
ekstasi 0,06 gram, sehingga total 32,74 gram. 

Kemudian ditemukan pula 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 100,66 gram.

Mars Suryo menyatakan tersangka disinyalir menjadi bagian dari jaringan pengedar cukup besar jika melihat barang bukti yang ada.

"Adanya timbangan digital untuk mengukur berat sabu-sabu juga jadi indikasi kuat dia terlibat langsung dalam pemasarannya. Jadi setiap ada pembeli, dia timbang sesuai pesanan," ungkapnya.

Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka yang dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kami cukup miris adanya keterlibatan ibu rumah tangga dalam jaringan pengedar ini. Semoga jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," ucap Mars Suryo mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021