Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendukung Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang melakukan gugatan uji materi terhadap Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Komisi III DPRD Kotabaru Mustakim, di Kotabaru Minggu usai rapat konsultasi yang dilakukannya bersama rekan sejawat ke pemerintah pusat, mempertanyakan adanya peninjauan kembali terhadap materi dalam UU No23 tentang Pemerintah Daerah.

Karena hal itu dinilai sangat kurang tepat karena membatasi kewenangan daerah dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap sejumlah potensi yang dimiliki.

"Bagaimana mungkin, potensi di daerah sedangkan kewenangan perijinan dan pengelolaan justru pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," ujar Mustakim.

Dijelaskannya, terkait dengan pemberlakuan UU No.23 tentang Pemeirntah daerah memang menjadikan banyak potensi daerah yang maksima pemanfaatanya bagi daerah bersangkutan, diantaranya sektor kehutanan, kelautan hingga pertambangan yang notabene menjadi komoditas primadona Kabupaten Kotabaru.

Oleh karenanya lanjut Mustakim, sehubungan dengan konsultasi yang dilakukan rombongan Komisi III DPRD Kotabaru mempertanyakan kejelasan mengenai pengalihan kewenangan dari kabupaten ke pemerintah provinsi dan pusat terhadap sejumlah sektor tersebut.

Lebih lanjut diungkapkan politisi Partai PBB, pihaknya sangat mendukung adanya upaya gugatan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di Indonesia yang tergabung dalam Apkasi kepada MK terhadap UU No 23 tentang Pemerintah Daerah tersebut.

Diketahui, banyak kepala daerah merasa dirugikan dengan pemberlakuan UU No.23 tahu 2014 tersebut, sehingga mereka bersepakat untuk melakukan gugatan ke MK, karena dinilai cacat hukum, inkonstitusional dan mendegradasi semangat founding fathers tentang pembangunan Indonesia secara utuh dan merata. Menurut para bupati, Undang-undang tersebut menggerus hakekat otonomi daerah.

Seperti dilansir media online milik Apkasi, Rifqinizamy Karsayuda selaku Ketua Tim Advokasi Apkasi menyebut, Sentralisme kekuasaan pusat dan pembatasan kewenangan pemerintah daerah, terlihat jelas di UU 23/2014. Ini bertentangan dengan alinea ke IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 18 ayat 2 dan 5, Pasal 18 A ayat 1 dan Pasal 28 C ayat 2 UUD. Seharusnya, otonomi itu diberikan seluas-luasnya kepada daerah, bukan malah menarik kewenangan ke atas (pusat dan provinsi).

Rifqi menyampaikan ini pada rapat internal Apkasi yang secara khusus membahas Peran Apkasi dalam Uji Materi UU 23/2014 di Kantor Sekretariat Apkasi pada Jumat 9 Oktober 2015. Rapat ini sendiri, dihadiri sekitar seratus bupati dan beberapa walikota. Selain bupati, hadir juga tim hukum dari puluhan pemerintah kabupaten untuk memberikan masukan.

Dalam kesempatan itu, Rifqi bersama Tim Advokasi Apkasi memberikan pemaparan dan pokok-pokok pikiran uji materi UU 23/2014.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016