Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang kedapatan mengedarkan ratusan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar di kota setempat.

"Pelaku kami tangkap berkat informasi masyarakat yang resah atas perbuatannya mengedarkan obat ilegal Charnoven produksi Zenith," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Jumat.

Dia mengatakan, pelaku diketahui bernama Mawardi (43) Wiraswasta, warga Jalan Hasan Basri Desa Kandang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pelaku tertangkap tangan mengedarkan obat sediaan farmasi itu pada Selasa (26/7) sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Jenderal Sudirman Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti obat jenis Charnoven sebanyak dua box atau 200 butir.

Selain itu polisi juga menyita satu lembar plastik hitam, satu telepon gengga,dan uang Rp550.000 yang diduga kuat hasil penjualan obat tersebut.

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Markas Polres Hulu Sungai Selatan.

Pelaku berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016