Anggota unit reskrim Polsek Kandangan, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan yang dibantu Unit Jatanras Polres Tanah Laut berhasil meringkus pelaku penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) berinisial AHM (39), warga Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.
"Pelaku ini telah melakukan tindak pidana menggelapkan kendaraan bermotor milik korban berinisial ASW (34) warga Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, HSS," kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Kamis.
Dijelaskan Ardi, kronologis kejadian terjadi pada Jumat (7/8) sore, sekitar jam 17.00 WITA, bertempat di rumah korban telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban sebagai pelapor.
Berawal ketika korban sedang berada di dalam rumah sendirian, tiba-tiba datang pelaku, yang mana korban tidak mengetahui identitas jelas pelaku yang datang dengan diantar tukang ojek.
Baca juga: Pria edarkan sabu di Pasar Agrobisnis Bakarung HSS
Sebelumnya korban mengenal terlapor kurang lebih tiga bulan, dan pelaku sering mangkal di Terminal Kandangan, setelah pelaku meminta izin untuk masuk ke rumah dan dipersilahkan korban.
"Di sini pelaku kembali meminta izin untuk ikut bermalam di rumah korban, dan korban pun mengizinkannya," ujarnya.
Pelaku selesai mandi lalu mengajak kepada korban keluar rumah untuk makan bersama ke warung makan yang ada di Kandangan, namun korban menolak untuk keluar rumah karena korban dalam keadaan sakit.
Kemudian pelaku ada berkata kepada pelapor untuk meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan membeli nasi nasi di warung untuk makan bersama di rumah korban.
Tak menaruh curiga karena pelapor sudah saling kenal dengan pelaku, korban menyerahkan kunci kontak dan meminjamkan sepeda motor Honda Scopy warna krem silver, dengan Nomor Polisi DA 6058 DAR.
Baca juga: Kebakaran hanguskan dua buah rumah di Hamak diduga karena arus pendek
"Setelah meminjam sepeda motor milik korban ini, pelaku ini dia tidak ada kembali lagi ke rumah korban. Lalu pelapor melakukan pencarian, tetapi tidak ditemukan lagi, atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Mapolsek Kandangan," paparnya.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan hari ini, Kamis sekitar Pukul 02.00 Wita, di jalan wisata air terjun Desa Bajuin, Bajuin, Tanah Laut, ketika diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan kooperatif.
Pelaku mengakui memang benar dirinya orang yang telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor milik korban, dan saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kandangan, Polres HSS untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Pelaku ini telah melakukan tindak pidana menggelapkan kendaraan bermotor milik korban berinisial ASW (34) warga Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, HSS," kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Kamis.
Dijelaskan Ardi, kronologis kejadian terjadi pada Jumat (7/8) sore, sekitar jam 17.00 WITA, bertempat di rumah korban telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban sebagai pelapor.
Berawal ketika korban sedang berada di dalam rumah sendirian, tiba-tiba datang pelaku, yang mana korban tidak mengetahui identitas jelas pelaku yang datang dengan diantar tukang ojek.
Baca juga: Pria edarkan sabu di Pasar Agrobisnis Bakarung HSS
Sebelumnya korban mengenal terlapor kurang lebih tiga bulan, dan pelaku sering mangkal di Terminal Kandangan, setelah pelaku meminta izin untuk masuk ke rumah dan dipersilahkan korban.
"Di sini pelaku kembali meminta izin untuk ikut bermalam di rumah korban, dan korban pun mengizinkannya," ujarnya.
Pelaku selesai mandi lalu mengajak kepada korban keluar rumah untuk makan bersama ke warung makan yang ada di Kandangan, namun korban menolak untuk keluar rumah karena korban dalam keadaan sakit.
Kemudian pelaku ada berkata kepada pelapor untuk meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan membeli nasi nasi di warung untuk makan bersama di rumah korban.
Tak menaruh curiga karena pelapor sudah saling kenal dengan pelaku, korban menyerahkan kunci kontak dan meminjamkan sepeda motor Honda Scopy warna krem silver, dengan Nomor Polisi DA 6058 DAR.
Baca juga: Kebakaran hanguskan dua buah rumah di Hamak diduga karena arus pendek
"Setelah meminjam sepeda motor milik korban ini, pelaku ini dia tidak ada kembali lagi ke rumah korban. Lalu pelapor melakukan pencarian, tetapi tidak ditemukan lagi, atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Mapolsek Kandangan," paparnya.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan hari ini, Kamis sekitar Pukul 02.00 Wita, di jalan wisata air terjun Desa Bajuin, Bajuin, Tanah Laut, ketika diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan kooperatif.
Pelaku mengakui memang benar dirinya orang yang telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor milik korban, dan saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kandangan, Polres HSS untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023