Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi atau akrab disapa Paman Yani meminta kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu agar dapat taat membayar pajak air permukaan (PAP).
"Kami minta semua perusahaan yang terdaftar resmi sebagai penyumbang PAP agar dapat mematuhi Perda Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Penerimaan Pajak Daerah," kata paman Yani di Batulicin Rabu.
Baca juga: Tanah Bumbu targetkan pendapatan PBB Rp8,5 Miliar
Dia mengatakan, Komisi II selalu memberikan sosialisasi bagi perusahaan tentang perda tersebut agar yang bersangkutan tetap tertib dalam membayar pajak.
Pihaknya juga memberikan sosialisasi ke perusahaan yang bergerak di industri perkebunan sawit. Tepatnya di kawasan PT Jhonlin Agro Lestari di Desa Mentawakan Mulia Kecamatan Mantewe.
"Kami memberi pemahaman lebih dalam soal pajak daerah melalui sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Perundang-Undangan," katanya.
Baca juga: Tanah Bumbu bebaskan denda PBB
Dalam sosialisasi itu juga mengenalkan berapa besaran tarif untuk pemakaian yang digunakan untuk aktivitas industri kelapa sawit
"Yang jelas, tujuannya mendorong perusahaan agar mampu memahami perda ini serta ikut berkontribusi dengan cara taat membayar pajak salah satunya PAP," jelasnya.
Ia mengemukakan, untuk melakukan penerimaan PAP tentu tidak sembarangan karena ada klasifikasi yang di tetapkan. Hal ini juga dijelaskan secara rinci di dalam perda tersebut.
"Ini sebagai bentuk upaya kita agar tunggakan PAP dari sejumlah perusahaan tidak terjadi," ungkap legislator yang sering akrab disapa Paman Yani.
Baca juga: DPRD Banjarmasin janji percepat selesaikan Raperda pajak dan retribusi
Sementara itu, General Manager PT JAL, Muhammad Imran, turut memberikan apresiasi atas kesedian anggota DPRD Kalsel itu untuk menyampaikan secara langsung soal isi di dalam perda pajak daerah. Baik pengenaan tarif pemakaian atau pun sebaliknya.
"Kami ucapkan terimakasih atas kunjungan anggota DPRD, jarang ada anggota DPRD Kalsel yang secara langsung turun ke lapangan dan mau mensosialisasi perda ini," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Kami minta semua perusahaan yang terdaftar resmi sebagai penyumbang PAP agar dapat mematuhi Perda Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Penerimaan Pajak Daerah," kata paman Yani di Batulicin Rabu.
Baca juga: Tanah Bumbu targetkan pendapatan PBB Rp8,5 Miliar
Dia mengatakan, Komisi II selalu memberikan sosialisasi bagi perusahaan tentang perda tersebut agar yang bersangkutan tetap tertib dalam membayar pajak.
Pihaknya juga memberikan sosialisasi ke perusahaan yang bergerak di industri perkebunan sawit. Tepatnya di kawasan PT Jhonlin Agro Lestari di Desa Mentawakan Mulia Kecamatan Mantewe.
"Kami memberi pemahaman lebih dalam soal pajak daerah melalui sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Perundang-Undangan," katanya.
Baca juga: Tanah Bumbu bebaskan denda PBB
Dalam sosialisasi itu juga mengenalkan berapa besaran tarif untuk pemakaian yang digunakan untuk aktivitas industri kelapa sawit
"Yang jelas, tujuannya mendorong perusahaan agar mampu memahami perda ini serta ikut berkontribusi dengan cara taat membayar pajak salah satunya PAP," jelasnya.
Ia mengemukakan, untuk melakukan penerimaan PAP tentu tidak sembarangan karena ada klasifikasi yang di tetapkan. Hal ini juga dijelaskan secara rinci di dalam perda tersebut.
"Ini sebagai bentuk upaya kita agar tunggakan PAP dari sejumlah perusahaan tidak terjadi," ungkap legislator yang sering akrab disapa Paman Yani.
Baca juga: DPRD Banjarmasin janji percepat selesaikan Raperda pajak dan retribusi
Sementara itu, General Manager PT JAL, Muhammad Imran, turut memberikan apresiasi atas kesedian anggota DPRD Kalsel itu untuk menyampaikan secara langsung soal isi di dalam perda pajak daerah. Baik pengenaan tarif pemakaian atau pun sebaliknya.
"Kami ucapkan terimakasih atas kunjungan anggota DPRD, jarang ada anggota DPRD Kalsel yang secara langsung turun ke lapangan dan mau mensosialisasi perda ini," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023