Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota komisi III bidang dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Pribadi Heru Jaya meminta, agar jangan terlalu mempersoalkan terminal induk di Jalan A Yani Km6 Banjarmasin.


"Yang terpenting bagaimana cara memaksimalkan operasional atau fungsi terminal induk tersebut, sembari menyelesaikan persoalan yang terkait sarana dan prasarana perhubungan itu," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar bergelar sarjana perikanan itu mengkhawatirkan, dengan persoalan tersebut tidak bisa memaksimal operasional atau fungsi sarana dan prasarana perhubungan itu.

"Apalagi persoalan itu penyelesainya masih bisa sambil jalan atau pada kesempatan berikut," ujar alumnus Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat yang berkampus di Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin) tersebut.

Permintaan anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan itu sehubungan dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mulai berlaku tahun 2017.

Karena sebagaimana isi UU 23/2014 urusan perhubungan (termasuk pengelolaan terminal) tipe A dan B, tidak lagi kewenangan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot), tapi beralih ke pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

Sesuai peraturan perundang-undangan itu, terminal induk Banjarmasin yang semula kewenangan pengelolaannya Pemkot setempat, terhitung 2017 beralih kepada Pemprov Kalsel.

Namun yang menjadi persoalan, Pemkot Banjarmasin sudah mengeluarkan uang mencapai belasan miliar rupiah untuk merenovasi terminal induk yang memotong Jalan Pramuka di ibukota Kalsel tersebut.

Oleh karenanya pula, Pemkota Banjarmasin, sebagaimana pernyataan Wakil Wali Kota setempat Hermansyah meminta Pemprov Kalsel mengganti pengeluaran pembiayaan renovasi terminal induk yang sedang menunggu status tipe B itu.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016