Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Tanah bumbu, Unit Reskrim Polsek Mantewe dan Unit Jatanras polres Tapin, Kalsel, berhasil menangkap pelaku "Begal" motor atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap pengendara sepeda motor di kota setempat.


"Pelaku kami tangkap karena aksi yang dilakukannya pada Senin 11 Juni 2016 di Desa Gunung Raya Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar Sik di Tanah Bumbu, Selasa.

Dia mengatakan, untuk pelaku pencurian dengan kekerasan atau lebih dikenal dengan sebutan begal itu diketahui berinisial SL (29) warga Kabupaten Tapin, Kalsel.

Untuk pelaku ditangkap pada Sabtu (23/7) dini hari saat berada kampung halamannya di wilayah Kabupaten Tapin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban dan satu lembar celana panjang milik korban yang sobek akibat sabetan senjata tajam pelaku.

Kasat Reskrim terus mengatakan, kejadian begal motor itu berawal dari korban bernama Aloi Sius Migun mau berangkat kerja menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter.

Dalam perjalann tepatnya di Jalan Kodeco Km51 Kabupaten Tanah Bumbu, korban di stop sama orang yang korban tidak tahu identitasnya dan mau menumpang ke Km58 yang kebetulan searah dengan tempat kerja korban.

Tapi saat berada di Jalan Kodeco Km57 pelaku meminta korban untuk berhenti dan pelaku turun lalu mencabut senjata tajam dari dalam jaket dan mengarahkan ke arah korban yang mengenai paha sebelah kanan korban dan mengakibatkan celana korban robek.

Atas kejadian itu korban lari dan meninggalkan sepeda motornya, dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp12.000.000 dan melapor ke Polsek setempat.

"Dari laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu satu bulan akhirnya pelaku berhasil ditangkap," tutur pria lulusan Akpol angkat 2006 itu.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mentewe untuk proses hukum lebih labih lanjut.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun. 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016