Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menyatakan sebanyak 661 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dari 785 orang yang dilakukan verifikasi administrasi persyaratan.
"Sisanya 124 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Kapolda Kalsel pegang komitmen parpol hindari potensi gesekan
Dia menyebut mereka yang tidak memenuhi syarat antara lain ditemukan surat keterangan tidak disertai materai, tidak ada ijazah SMA serta ada pula yang menggunakan dokumen orang lain.
KPU memberikan kesempatan bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan dengan waktu selama enam hari terhitung sejak 6 hingga 11 Agustus 2023 mendatang.
Kemudian partai politik juga masih diperbolehkan untuk mengganti bacaleg jika diinginkan termasuk pindah daerah pemilihan (dapil) sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS).
Baca juga: Polresta Banjarmasin siapkan Dalmas cegah potensi gangguan Pemilu 2024
Bagi bacaleg yang tidak melakukan perbaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan maka otomatis gugur dan tidak termasuk dalam DCS.
Diketahui jumlah anggota DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024 sebanyak 55 kursi dari tujuh daerah pemilihan (Dapil) yang diperebutkan bacaleg dari 18 parpol peserta pemilu.
Untuk Dapil Kalsel 1 Kota Banjarmasin delapan kursi, Dapil Kalsel 2 Kabupaten Banjar sembilan kursi, Dapil Kalsel 3 Kabupaten Barito Kuala empat kursi, Dapil Kalsel 4 Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah sembilan kursi.
Berikutnya Dapil Kalsel 5 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong sembilan kursi, Dapil Kalsel 6 Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu delapan kursi, Dapil Kalsel 7 Kota Banjarbaru bersama Kabupaten Tanah Laut delapan kursi.
Baca juga: 3.880 personel Polresta Banjarmasin amankan Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Sisanya 124 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Kapolda Kalsel pegang komitmen parpol hindari potensi gesekan
Dia menyebut mereka yang tidak memenuhi syarat antara lain ditemukan surat keterangan tidak disertai materai, tidak ada ijazah SMA serta ada pula yang menggunakan dokumen orang lain.
KPU memberikan kesempatan bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan dengan waktu selama enam hari terhitung sejak 6 hingga 11 Agustus 2023 mendatang.
Kemudian partai politik juga masih diperbolehkan untuk mengganti bacaleg jika diinginkan termasuk pindah daerah pemilihan (dapil) sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS).
Baca juga: Polresta Banjarmasin siapkan Dalmas cegah potensi gangguan Pemilu 2024
Bagi bacaleg yang tidak melakukan perbaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan maka otomatis gugur dan tidak termasuk dalam DCS.
Diketahui jumlah anggota DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024 sebanyak 55 kursi dari tujuh daerah pemilihan (Dapil) yang diperebutkan bacaleg dari 18 parpol peserta pemilu.
Untuk Dapil Kalsel 1 Kota Banjarmasin delapan kursi, Dapil Kalsel 2 Kabupaten Banjar sembilan kursi, Dapil Kalsel 3 Kabupaten Barito Kuala empat kursi, Dapil Kalsel 4 Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah sembilan kursi.
Berikutnya Dapil Kalsel 5 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong sembilan kursi, Dapil Kalsel 6 Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu delapan kursi, Dapil Kalsel 7 Kota Banjarbaru bersama Kabupaten Tanah Laut delapan kursi.
Baca juga: 3.880 personel Polresta Banjarmasin amankan Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023