Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Suyato atau biasa dipanggil Awi mendapat penanguhan penahanan dari Polda Kalsel.

Setelah diberi penangguhan penahanan pada Jumat (22/7), Awi yang ditahan Direktorat Serse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalsel pada Kamis (14/7), menyempatkan diri mampir di gedung dewan kota.

Awi mengakui kalau dirinya baru dibebaskan dari tahanan Polda, karena kasus yang membelitnya diyakininya hanya perdata, bukan pidana.

"Masalah saya kan cuma perdata," ujarnya singkat kepada wartawan di pressroom seraya melihat-lihat kondisi lingkungan gedung dewan yang sudah mulai sepi.

Pengacara Awi dari Lawyer at Otto Hasibuan dan Associates James Pangaribuan menjelaskan, klainnya mendapat pengabulan penahanan sejak Jumat (22/7) siang.

"Kemarin (Kamis, 21/7) kita masukkan surat permohonan penangguhan penahanannya, sesudah kita penuhi segala prosedur, dan dikabulkan," ujarnya.

Dia memastikan, Awi akan kooperatif memenuhi panggilan Polda Kalsel apabila diperlukan keterangannya, demikian juga wajib lapor tiga kali seminggu.

"Kita memang menganjurkan klian kita untuk tidak dulu keluar kota, selama menjalani proses hukum ini," paparnya.

Dia pun menegaskan, klainnya ini harusnya hanya menjalani hukum perdata, bukan pidana.

"Karena belum cukup bukti, kita menganggapnya ini hanya kasus perdata," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Awi ditahan karena terbelit kasus dugaan perkara penipuan dan penggelapan mobil Honda CRV, dia terjerat kasus pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016