Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan dari Polsek Kandangan, Satuan Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Selatan, Kalsel, menangkap dua pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin produksi Zenith di kota setempat.

"Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan keduanya sering mengedarkan obat tersebut," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, Kamis.

Dia mengatakan, kedua pelaku yang kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin itu ditangkap pada Rabu (20/7) Pukul 13.30 Wita.

Para pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Mariana alias Ambar (33), Perempuan warga Jalan Alfalah Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Selanjutnya, pelaku Agus Riyadi (33) laki-laki, Warga Jalan� Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan�Kandangan.

Kasubag Humas terus mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Alfalah Gang Anugerah ada sekumpulan orang yang sedang berpesta minuman keras.

Kemudian oleh Sat Resnarkoba bersama Sat Reskrim dan Polsek Kandangan Kota yang di pimpin Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres setempat langsung mendatangi tempat kejadian.

Setelah mengecek tempat kejadian ternyata benar adanya setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil meringkus dua pelaku yang kedapatan menyimpan, memiliki dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin jenis Charnoven.

Untuk pelaku Mariana kedapatan memiliki obat Carnophen yang dibungkus plastik warna hitam dipegang di tangan kanannya, obat Charnoven tersebut sebanyak 61 butir dan turut diamankan uang yang diduga hasil penjualan obat senilai Rp95.000.

Sedangkan, untuk pelaku Agus Riyadi ditemukan obat Charnoven yang di bungkus plastik disembunyikan di kolong rumahnya sebanyak 137 butir dan uang senilai Rp50.000.

Selanjutnya, kedua pelaku pengedar obat yang dikenal dengan sebutan pil "jin" itu beserta barang bukti diamankan�di Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016