Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan disertai percobaan pemerkosaan terhadap korban yang terjadi di kota setempat.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya yang merasa hendak diperkosa dan barangnya dicuri," kata Kapolsek Batulicin Ipda Setiawan A Malik melalui Kanit Reskrim Bripka M Sahidin di Batulicin.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (16/7) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita.

Pelaku saat ditangkap sedang berada di tempat pijat urat tradisional yang berlokasi di Jalan Manggis RT08 Kelurahan Batulicin, Kecamtan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk pelaku diketahui berinisial MR (24) buruh harian, warga Tanah Bumbu.

Kanit Reskrim terus mengatakan, kejadian berawal saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang pada saat itu korban sedang dalam posisi tengkurep sambil mendengarkan musik.

Melihat posisi korban diduga libido pelaku naik dan langsung memeluk korban dari belakang sambil menodongkan sebilah pisau ke bagian leher korban dan kemudian meminta korban untuk membuka celananya.

Saat pelaku lengah, korban langsung memukul tangan pelaku yang memegang pisau sehingga pisau tersebut terlepas dari genggaman tangan pelaku.

Kemudian, korban menendang pelaku dan lari keluar kamar melalui pintu depan, pelaku juga sempat lari keluar kamar namun masuk lagi untuk mengambil Handphone (Hp) milik korban yang awalnya di letakkan di atas kasur.

Usai mengambil Hp korban pelaku lari melalui pintu depan rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000, dan langsung melapor ke Polsek Batulicin.

"Atas laporan itu pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis badik beserta kumpang nya terbuat dari kayu berwarna coklat dalam keadaan ujung besi patah," tuturnya.

Dari hasil penyidikan sementara pelaku bisa dijerat pasal 365 ayat (2) ke 3e KUHP dan pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Percobaan Pemerkosaan.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016