Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap dua pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Salah satu pelaku adalah pacar korban sendiri yang memang merencanakan perampasan harta benda milik teman wanitanya itu," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Jumat.
Dikatakannya, tersangka Muliadi alias Utuh (18) dan Muis selain ditangkap, mereka juga dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas karena mencoba melawan dan ingin melarikan diri.
"Jasad korban ditemukan di Desa Sungai Buluh Kecamatan LAU Kabupaten HST, pada Senin (8/1) malam," ucap alumni Akpol 1999.
Kapolres juga mengatakan, kasus pembunuhan yang diawali tindak pencurian itu bermula dari laporan adanya orang hilang.
Belakangan diketahui, korban sebelumnya sempat dijemput tersangka Suriyadi menggunakan taksi di Terminal Kandangan.
Setelah berjalan-jalan ke arah Amuntai untuk merental mobil, pelaku balik ke arah Paringin Kabupaten Balangan dan dilanjutkan menjemput tersangka Muis.
"Sampai di Kecamatan Haruyan, tersangka Muis mengikat leher korban menggunakan jaket hingga tewas, kemudian di daerah Sei Buluh mereka menguburkan korban di bawah lantai di sebuah bangunan tak terpakai yang tergenang air," ujar Sabana.
Terus dikatakannya, adapun barang berharga milik korban yang dicuri berupa emas 26 gram, handphone serta uang Rp 200.000.
Dari hasil kejahatan itu, tersangka Muliadi mendapat bagian sebesar Rp 1.809.000 dan Muis Rp 1.800.000.
"Kedua tersangka kami jerat Pasal 365 ayat 3 jo 339 KUHP tentang pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Balangan itu.