Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Barabai, Kalimantan Selatan melaksanakan monitoring evaluasi ketersediaan obat Program Rujuk Balik (PRB) untuk memastikan peran berbagai pihak secara optimal.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan, mengucapkan terima kasih banyak untuk kerja samanya selama ini baik dari dinas, rumah sakit serta fasilitas kesehatan dalam mendukung PRB ini berjalan dengan lancar.
Baca juga: DKPP Tanah Laut imbau nelayan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Program PRB ini sebenarnya sudah lama sebelum era JKN sudah familiar dengan program ini hingga berlanjut ke era JKN, semoga program ini dapat terus berjalan dengan baik,” kata Masrur di Balangan, Kamis.
Menurut Masrur, tentunya hal ini punya peran masing-masing dengan tujuan utamanya yaitu pasien yang didiagnosa penyakit kronis maka harus dilakukan PRB baik dari dokter praktik hingga klinik.
Masrur menambahkan beberapa komponen yang harus diperhatikan yaitu dari pasien, dokter spesialis, penyedia obat PRB dan Kimia Farma sebagai penyedia obat untuk distribusi obat bahwa obat itu harus ada.
“Beberapa komponen itu yang harus berjalan dengan baik, agar program tersebut berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Sementara Kabag Penjamin Manfaat dan Utilisasi BPJS Cabang Barabai dr. Bela Galang Arenta, menyampaikan berdasarkan Permenkes No 52 tahun 2016 ada sembilan penyakit-penyakit kronis yang harus dilakukan Program Rujuk Balik (PRB).
Galang menyebutkan yaitu penyakit diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis, epilepsy, gangguan kesehatan jiwa kronis, stroke dan sindroma lupus eritematosus (SLE).
“Semuanya itu wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokter spesialis atau sub spesialis,” sebut Galang.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim 113,47 Triliun
Galang menuturkan untuk tujuannya yaitu optimalisasi peran dokter layanan primer sebagai Gatekeeper sekaligus manajer kesehatan bagi peserta, Transfer Of Knowledge dari dokter spesialis/sub spesialis ke dokter layanan primer.
Kemudian adalah meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan bagi peserta penderita penyakit.
Adapun manfaat dari PRB ini untuk peserta adalah meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan, meningkatkan pelayanan kesehatan yang mencakup akses promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, meningkatkan hubungan dokter dengan pasien dalam konteks pelayanan holistik serta mudah dapat obat yang diperlukan.
Bagi Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yaitu lebih meningkatkan fungsi Faskes selaku Gatekeeper dari aspek pelayanan komprehensif dalam pembiayaan yang rasional, meningkatkan kompetensi penanganan medik berbasis kajian ilmiah terkini melalui bimbingan organisasi/dokter spesialis dan meningkatkan fungsi pengawasan pengobatan.
Terakhir bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yaitu mengurangi waktu tunggu pasien di poli rumah sakit, meningkatkan kualitas pelayanan spesialistik di RS dan meningkatkan fungsi spesialis sebagai koordinator dan konsultan manajemen penyakit.
Baca juga: Dinsos: Anggaran BPJS Kesehatan warga kurang mampu Tanah Laut 2023 Rp45 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan, mengucapkan terima kasih banyak untuk kerja samanya selama ini baik dari dinas, rumah sakit serta fasilitas kesehatan dalam mendukung PRB ini berjalan dengan lancar.
Baca juga: DKPP Tanah Laut imbau nelayan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Program PRB ini sebenarnya sudah lama sebelum era JKN sudah familiar dengan program ini hingga berlanjut ke era JKN, semoga program ini dapat terus berjalan dengan baik,” kata Masrur di Balangan, Kamis.
Menurut Masrur, tentunya hal ini punya peran masing-masing dengan tujuan utamanya yaitu pasien yang didiagnosa penyakit kronis maka harus dilakukan PRB baik dari dokter praktik hingga klinik.
Masrur menambahkan beberapa komponen yang harus diperhatikan yaitu dari pasien, dokter spesialis, penyedia obat PRB dan Kimia Farma sebagai penyedia obat untuk distribusi obat bahwa obat itu harus ada.
“Beberapa komponen itu yang harus berjalan dengan baik, agar program tersebut berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Sementara Kabag Penjamin Manfaat dan Utilisasi BPJS Cabang Barabai dr. Bela Galang Arenta, menyampaikan berdasarkan Permenkes No 52 tahun 2016 ada sembilan penyakit-penyakit kronis yang harus dilakukan Program Rujuk Balik (PRB).
Galang menyebutkan yaitu penyakit diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis, epilepsy, gangguan kesehatan jiwa kronis, stroke dan sindroma lupus eritematosus (SLE).
“Semuanya itu wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokter spesialis atau sub spesialis,” sebut Galang.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim 113,47 Triliun
Galang menuturkan untuk tujuannya yaitu optimalisasi peran dokter layanan primer sebagai Gatekeeper sekaligus manajer kesehatan bagi peserta, Transfer Of Knowledge dari dokter spesialis/sub spesialis ke dokter layanan primer.
Kemudian adalah meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan bagi peserta penderita penyakit.
Adapun manfaat dari PRB ini untuk peserta adalah meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan, meningkatkan pelayanan kesehatan yang mencakup akses promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, meningkatkan hubungan dokter dengan pasien dalam konteks pelayanan holistik serta mudah dapat obat yang diperlukan.
Bagi Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yaitu lebih meningkatkan fungsi Faskes selaku Gatekeeper dari aspek pelayanan komprehensif dalam pembiayaan yang rasional, meningkatkan kompetensi penanganan medik berbasis kajian ilmiah terkini melalui bimbingan organisasi/dokter spesialis dan meningkatkan fungsi pengawasan pengobatan.
Terakhir bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yaitu mengurangi waktu tunggu pasien di poli rumah sakit, meningkatkan kualitas pelayanan spesialistik di RS dan meningkatkan fungsi spesialis sebagai koordinator dan konsultan manajemen penyakit.
Baca juga: Dinsos: Anggaran BPJS Kesehatan warga kurang mampu Tanah Laut 2023 Rp45 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023