Balangan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mensosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Paringin Selatan.
Kepala BPJS Kabupaten Balangan Basnah di Paringin, Kamis, mengatakan saat ini masyarakat Kabupaten Balangan sudah hampir 100 persen terdaftar pada BPJS Kesehatan program JKN-KIS dan yang aktif baru sekitar 90 persen.
Baca juga: Program JKN berikan kemudahan berobat gratis
Basnah menyebutkan melalui sosialisasi ini nantinya para perangkat desa maupun anggota BPD dapat memberitahukan kepada warganya, kalau ada BPJS Kesehatan warga yang belum aktif dapat langsung mengurusnya.
“Pada sosialisasi ini kami juga menyampaikan terkait hak dan kewajiban peserta JKN-KIS dan manfaat yang dijamin serta tidak dijamin BPJS Kesehatan untuk program ini,” sebutnya.
Selain itu Basnah juga menyampaikan kanal-kanal layanan dan dari aplikasi Mobile JKN-KIS untuk mengakses layanan maupun informasi lainnya seputar BPJS Kesehatan.
Sementara Camat Paringin Selatan Renny Yudithesia sangat menyambut baik serta mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan, dalam memberikan informasi kepesertaan program JKN kepada para perangkat desa dan anggota BPD.
“Kami sangat mendukung program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, salah satunya adalah menyampaikan informasi kepada kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD,” ucap Renny.
Baca juga: BPJS Kesehatan seru warga Balangan manfaatkan kemudahan Mobile JKN
Renny melanjutkan pihaknya memiliki forum perkumpulan kepala desa se Kecamatan Paringin Selatan, forum itulah yang nantinya juga membantu mensosialisasikan kepada masyarakat di desa masing-masing.
Renny mendorong kepada para kades dan ketua BPD untuk membantu menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada masyarakat di desa masing-masing.
Diketahui pemerintah sudah menyediakan regulasi yang mengatur tata caranya dalam kepesertaan JKN-KIS yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kemudian ada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.