Inspektorat Kabupaten Barito Kuala mencabut laporan polisi terkait hasil pemeriksaan khusus atas Desa Kolam Kanan jelang putusan gugatan perdata yang dilayangkan Kepala Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan pada Rabu (26/7).
"Pencabutan laporan tentu menguatkan dalil klien kami, sehingga ini tidak bisa dijadikan dasar bagi mereka untuk menindaklanjuti ke arah proses hukum pidana," kata kuasa hukum Kepala Desa Kolam Kanan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara Muhammad Pazri di Banjarmasin, Selasa.
Dia menyatakan semua hasil dari proses pengadaan pembangunan di Desa Kolam Kanan tidak ada permasalahan pada saat itu hingga saat ini.
Sehingga tidak berdasar lagi untuk mengadukan kliennya ke Polres Batola.
Atas fakta baru itu, Pazri berharap kepada penyidik di Polres Batola untuk segera mengeluarkan SP3.
"Setidaknya putusan besok menjadi efek jera bagi para oknum yang semena-mena dalam tata cara pemerintahan dan dalam penegakan," tegasnya.
Diketahui Kepala Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat menggugat ganti rugi Rp15 miliar yang dilayangkan pada Oktober 2022 lalu dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Sebagai tergugat adalah Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Cholil serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II diwakili Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Pencabutan laporan tentu menguatkan dalil klien kami, sehingga ini tidak bisa dijadikan dasar bagi mereka untuk menindaklanjuti ke arah proses hukum pidana," kata kuasa hukum Kepala Desa Kolam Kanan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara Muhammad Pazri di Banjarmasin, Selasa.
Dia menyatakan semua hasil dari proses pengadaan pembangunan di Desa Kolam Kanan tidak ada permasalahan pada saat itu hingga saat ini.
Sehingga tidak berdasar lagi untuk mengadukan kliennya ke Polres Batola.
Atas fakta baru itu, Pazri berharap kepada penyidik di Polres Batola untuk segera mengeluarkan SP3.
"Setidaknya putusan besok menjadi efek jera bagi para oknum yang semena-mena dalam tata cara pemerintahan dan dalam penegakan," tegasnya.
Diketahui Kepala Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat menggugat ganti rugi Rp15 miliar yang dilayangkan pada Oktober 2022 lalu dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Sebagai tergugat adalah Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Cholil serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II diwakili Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023