Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, AKP Endris Ary Dinindra mengungkapkan tersangka kepemilikan ribuan jenis kosmetik ilegal telah beroperasi sejak Desember 2022.
"Sebelumnya anggota kami telah menyita sebanyak 1.372 kosmetik ilegal dari pelaku N (25) warga Kotabaru yang diduga sebagai penjual atau pengedar selama tujuh bulan sejak Desember 2022," kata AKP Endris di Batulicin Selasa.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu sita 1.372 kosmetik ilagel
Ia menjelaskan, selama tujuh bulan tersebut diperkirakan sudah mencapai ribuan kosmetik yang terjual ke seluruh pelanggan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan sekitarnya.
Pelaku mengedarkan kosmetik ilegal tersebut dengan cara daring pelanggan terlebih dahulu memesan barang, kemudian membayar ke rekening bank milik pelaku.
Setelah itu, pelaku mengirim kosmetik tersebut ke alamat masing-masing dari pelanggan melalui jasa pengiriman.
Dari pengakuan pelaku, kosmetik ilegal tersebut berasal dari Kalimantan Utara dengan nilai jual mencapai ratusan juta.
"Kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sebelumnya yang bersangkutan kami tangkap pada Sabtu 9 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wita di Jalan Mangga I Keluraha Batulicin," tegasnya.
Baca juga: Ops Patuh Intan 2023 sasar sepuluh pelanggaran lalulintas
Endris juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagai mana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dan 2, dipidana penjara paling kama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap peredaran kosmetik dan sejenisnya yang tidak terdaftar di BPOM.
"lakukan cek kemasan sebelum membeli, cek label, cek izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile, dan cek kedaluwarsa," jelasnya.
Jika salah satu dari produk yang dibeli tidak memenuhi syarat yang di tentukan oleh BPOM, salah satunya tidak terdaftar. Maka patut dicurigai bahwa produk tersebut ilegal atau tidak aman untuk dikonsumsi.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu ringkus pelaku penyalahguna BBM subsidi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Sebelumnya anggota kami telah menyita sebanyak 1.372 kosmetik ilegal dari pelaku N (25) warga Kotabaru yang diduga sebagai penjual atau pengedar selama tujuh bulan sejak Desember 2022," kata AKP Endris di Batulicin Selasa.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu sita 1.372 kosmetik ilagel
Ia menjelaskan, selama tujuh bulan tersebut diperkirakan sudah mencapai ribuan kosmetik yang terjual ke seluruh pelanggan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan sekitarnya.
Pelaku mengedarkan kosmetik ilegal tersebut dengan cara daring pelanggan terlebih dahulu memesan barang, kemudian membayar ke rekening bank milik pelaku.
Setelah itu, pelaku mengirim kosmetik tersebut ke alamat masing-masing dari pelanggan melalui jasa pengiriman.
Dari pengakuan pelaku, kosmetik ilegal tersebut berasal dari Kalimantan Utara dengan nilai jual mencapai ratusan juta.
"Kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sebelumnya yang bersangkutan kami tangkap pada Sabtu 9 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wita di Jalan Mangga I Keluraha Batulicin," tegasnya.
Baca juga: Ops Patuh Intan 2023 sasar sepuluh pelanggaran lalulintas
Endris juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagai mana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dan 2, dipidana penjara paling kama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap peredaran kosmetik dan sejenisnya yang tidak terdaftar di BPOM.
"lakukan cek kemasan sebelum membeli, cek label, cek izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile, dan cek kedaluwarsa," jelasnya.
Jika salah satu dari produk yang dibeli tidak memenuhi syarat yang di tentukan oleh BPOM, salah satunya tidak terdaftar. Maka patut dicurigai bahwa produk tersebut ilegal atau tidak aman untuk dikonsumsi.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu ringkus pelaku penyalahguna BBM subsidi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023