Balangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, mewanti-wanti para pegawai linkup pemerintahannya agar tidak menambah cuti lebaran.

Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Kepegawaian BKD Balangan, Rahmi mengingatkan kembali, bahwa hari pertama masuk kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah cuti lebaran adalah pada hari Senin (11/7).

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Balangan jangan berani-berani tidak hadir di hari pertama masuk kerja pada hari Senin (11/7)," ujarnya.

Disebutkan Rahmi, sanksi tegas berupa teguran sampai dengan pemotongan tunjangan bakal dilakukan oleh Pemkab Balangan jika ada pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah cuti lebaran.

"Jangan ada yang berani menawar atau dengan kata lain tidak hadir, karena jelas akan ada sanksi yang akan menanti, terlebih jika alasannya tidak bisa dipertanggung jawabkan," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Rahmi, sanksi akan diberikan berupa teguran sampai dengan tunjangan dipotong, sesuai dengan aturan disiplin.

"Diharapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan bisa memantau kehadiran di hari pertama nanti," tutupnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016