Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Tim Khusus Kendaraan Bermotor Polresta Banjarmasin, berhasil meringkus seorang pelaku yang juga residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan sering beraksi di wilayah kota setempat.

"Pelaku ini sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku diringkus pada Senin (4/7) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Purna Sakti Banjarmasin Barat.

Untuk pelaku yang tidak pernah jera melakukan pencurian kendaraan bermotor itu diketahui bernama Egi Febrian (25) warga Jalan Purna Sakti Banjarmasin Barat.

Macan satu Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan, hasil pemeriksaan dan interograsi terhadap pelaku diakui dirinya telah melakukan pencurian di lima tempat kejadian di wilayah Banjarmasin.

Untuk lima tempat kejadian pencurian kendaraan bermotor itu di antaranya di Jalan kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan, Jalan S Parman samping Kodim 1007 Banjarmasin Utara.

Selanjutnya, di Jalan Kayu Tanggi 2, Jalan Kayu Tanggi Adyaksa dan Jalan Kesehatan Sungai Andai Banjarmasin Utara.

"Pelaku diringkus beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio DA 6179 IK," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Resmob Polda Kalsel itu juga mengatakan, dalam beraksi dia tidak sendiri melainkan bersama dua orang temannya berinisial W dan U.

"Untuk pelaku W dan U merupakan warga Kota Banjarbaru dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu.

Dikatakannya, pelaku Egi Febrian sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama, dan kali ini dia kembali masuk karena kasus sama yaitu mencuri sepeda motor dan dia diketahui sebagai spesialis motor metic (otomatis).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Egi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian diancam hukuman penjara di atas tujuh tahun," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016