Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Polsek Telaga Langsat dan Sat Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menangkap pengedar sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat di Lokbinuang.

Kasubag Humas Iptu Agus Winartono di Kandangan Selasa mengatakan, tersangka Safri Wahyuni (39) tertangkap saat yang bersangkutan sedang mengedarkan sabu-sabu.

"Saat ditangkap, tersangka sedang membawa, menyimpan, memiliki dan mengedarkan sabu-sabu sebanyak satu paket sebesar 0,30 gram," katanya.

Tersangka yang merupakan warga Lokbinuang, ditangkap di Desa Pakuan Timur Telaga Langsat, kesehariaannya dikenal sebagai pekerja swasta.

Beberapa warga sudah lama mencurigai aktivitas dan gerak-gerik tersangka, setelah yakin, beberapa warga melaporkan kecurigaan tersebut ke polisi.

Berdasarakan informasi warga tersebut, tim gabungan Polsek Telaga Langsat dan Sat Intelkam Polres HSS yang dipimpin Kapolsek Telaga Langsat, Iptu Yaya Supriadi melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

"Saat tersangka melintas di desa Pakuan dengan menggunakan sepeda motor, aparat langsung mengejar dan berhasil menggeledah dan menemukan barang bukti sabu-sabu," katanya.

Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan uang hasil penjualan barang haram tersebut, di kantong celana depan sebelah kiri sebesar Rp300.000, satu unit hand phone merek nokia 103 type RM 647 warna biru.

Selain itu, satu paket sabu-sabu yang diselipkan di dalam kotak rokok, yang sempat dibuang tersangka, ditemukan di semak - semak di pinggir jalan.

Selanjutkan, aparat melanjutkan operasinya dengan menggeledah rumah tersangka, dan kembali menemukan barang bukti berupa satu pack plastik klip warna putih, yang diakui digunakan untuk memaket sabu-sabu.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Telaga Langsat, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016