Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Giat memberantas peredaraan narkoba dan penyalahgunaan obat sedian farmasi tanpa izin terus dilakukan, Polsek Daha Selatan kembali mengamankan tersangka Ilmi (42 tahun) pengedar obat jenis Carnophen.

Kasubag Humas Iptu Agus Winartono menjelaskan Ilmi, buruh harian lepas warga Pandan Sari RT 002 RW 01 Kecamatan Daha Selatan ditangkap tangah memiliki dan menyimpan obat daftar G tanpa ijin.

"Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan obat daftar G, penggerebekan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Daha Selatan Ipda H. Subhani",ujarnya.

Saat digerebek di rumahnya, Pelaku pada saat ini sedang tertidur dan setelah dilakukan penggeledahan  di temukan obat charnophen sebanyak 2 keping(20 butir) didalam dompet tersangka dan uang tunai Rp.1.015.000 ( satu juta lima belas ribu rupiah ) dan tersangka langsung digelandang  ke Polsek Daha Selatan guna proses lanjut.

Sebelumnya Polsek Daha Selatan juga telah menangkap Yusran (55 tahun) warga Alamat Jalan Lingkar Selatan Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang  tertangkap tangan jualan Carnophen atas Zenit, Rabu (22/6) Pukul 21.30 Wita.

"Tersangka tertangkap dengan dengan barang bukti sebanyak 1 Box ( 100 Butir ) diselipkan di depan perut dibalik baju Saksi Imis yang dibeli dengan harga Rp. 280 Ribu",ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diungkap Personil gabungan antara lain Uang Tunai Rp.3.020.000,-(Tiga Juta dua puluh ribu rupiah) ditemukan didalam Celana Tersangka diduga hasil penjualan obat, Obat Carnophen 1 Box (100 Butir) dan 1 Lembar Celana Kain warna Coklat.

Kasat Res Narkoba Res HSS AKP Maturidi  agar kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala aktifitas yang melanggar hukum khususnya dibidang penyalahgunaan obat-obat terlarang agar segera ditangani oleh pihak kepoilisian.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016