Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dampak lingkungan akibat Penambangan Tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Salam Babaris.
"RDP kita laksanakan karena ada surat yang masuk dari PT Antang Gunung Meratus (AGM), yang mendapati adanya peti yang masuk di sekitar jalan hauling perusahaan mereka," kata Ketua DPRD Tapin H Yamani, dalam keterangan, di Rantau, Jum'at.
Dijelaskan Yamani, lokasi adanya peti tersebut padahal merupakan areal yang telah menjadi komitmen bersama, antara perusahaan dengan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Baca juga: Satu alat berat ditemukan dalam operasi penertiban tambang liar di Batu Harang, HST
Lokasi peti didapati ada di dua titik, yakni di Desa Salam Babaris dan Desa Pantai Cabe, jadi selain merugikan kepentingan perusahaan, lingkungan dan usaha perkebunan dan pertanian masyarakat.
Dari hasil RDP yang dibahas bersama, pihak DPRD Tapin menyarankan PT AGM untuk bersikap tegas, bisa dengan melakukan penutupan jalan.
"Karena pelaku peti mereka melintasi jalan hauling milik perusahaan, untuk mobilisasi," ucap Yamani.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan poin utama pada pertemuan RDP adalah pemantapan komitmen bersama menjaga lingkungan.
Menurut Suhardi, pihaknya menemukan aktivitas peti di koridor jalan hauling PT AGM yang juga memotong jalan, hingga adanya dampak lingkungan bagi perkebunan dan persawahan masyarakat sekitar.
Baca juga: Tim gabungan PAM Obvit dan Polhut datangi eks-lubang tambang liar
Ada beberapa poin yang dapat diambil, pelaku peti pihaknya imbau dan peringatkan, termasuk apabila ada dampak aktivitas peti berupa limbah basah maupun kering.
"Nantinya untuk dampak limbah aktifitas peti ini, masyarakat jangan mengadu ke PT AGM namun disampaikan langsung ke pelaku tambang ilegal," ujar Suhardi.
Kegiatan RDP dihadiri Komisi III DPRD, jajaran PT AGM, Kepala Dinas LH Kabupaten Tapin Nordin, Camat Salam Babaris, Polres Tapin, hingga kepala Desa Salam Babaris dan Pantai Cabe.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"RDP kita laksanakan karena ada surat yang masuk dari PT Antang Gunung Meratus (AGM), yang mendapati adanya peti yang masuk di sekitar jalan hauling perusahaan mereka," kata Ketua DPRD Tapin H Yamani, dalam keterangan, di Rantau, Jum'at.
Dijelaskan Yamani, lokasi adanya peti tersebut padahal merupakan areal yang telah menjadi komitmen bersama, antara perusahaan dengan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Baca juga: Satu alat berat ditemukan dalam operasi penertiban tambang liar di Batu Harang, HST
Lokasi peti didapati ada di dua titik, yakni di Desa Salam Babaris dan Desa Pantai Cabe, jadi selain merugikan kepentingan perusahaan, lingkungan dan usaha perkebunan dan pertanian masyarakat.
Dari hasil RDP yang dibahas bersama, pihak DPRD Tapin menyarankan PT AGM untuk bersikap tegas, bisa dengan melakukan penutupan jalan.
"Karena pelaku peti mereka melintasi jalan hauling milik perusahaan, untuk mobilisasi," ucap Yamani.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan poin utama pada pertemuan RDP adalah pemantapan komitmen bersama menjaga lingkungan.
Menurut Suhardi, pihaknya menemukan aktivitas peti di koridor jalan hauling PT AGM yang juga memotong jalan, hingga adanya dampak lingkungan bagi perkebunan dan persawahan masyarakat sekitar.
Baca juga: Tim gabungan PAM Obvit dan Polhut datangi eks-lubang tambang liar
Ada beberapa poin yang dapat diambil, pelaku peti pihaknya imbau dan peringatkan, termasuk apabila ada dampak aktivitas peti berupa limbah basah maupun kering.
"Nantinya untuk dampak limbah aktifitas peti ini, masyarakat jangan mengadu ke PT AGM namun disampaikan langsung ke pelaku tambang ilegal," ujar Suhardi.
Kegiatan RDP dihadiri Komisi III DPRD, jajaran PT AGM, Kepala Dinas LH Kabupaten Tapin Nordin, Camat Salam Babaris, Polres Tapin, hingga kepala Desa Salam Babaris dan Pantai Cabe.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023