Tim gabungan terdiri dari personel Pam Obvit Polda Kalsel, Polisi Hutan Dinas Kehutanan Kalsel dan satgas peti PT Antang Gunung Meratus melakukan patroli pada lokasi bekas galian penambangan liar.

Puluhan personel gabungan itu patroli, Selasa di Blog 1 Batu Tungku Desa Rantau Bujur, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kalsel yang masuk dalam wilayah konsesi PT Antang Gunung Meratus.

Selain masuk dalam wilayah konsesi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu, kawasan setempat juga mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT AGM dan masuk objek vital nasional.

Di sana, terdapat bekas galian peti seluas kurang lebih 3 hektare yang sebelumnya ditemukan tim Satgas Peti PT AGM 26 Mei 2021 lalu dan terlihat beberapa bekas galian cukup dalam yang ditinggalkan peti.

Selanjutnya, lokasi yang juga masih terdapat bangunan kayu tempat istirahat para penambang liar, yang sebelumnya sudah dibakar Satgas Peti AGM dipasang garis polisi (police line) menandai penanganan polisi. 

Kuasa Hukum PT AGM Suhardi mengatakan, tujuan patroli untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambang liar sekaligus sebagai tindak lanjut surat meminta bantuan hukum ke Dishut Kalsel.

"Aktivitas penambang liar itu cukup merugikan perusahaan dan negara, sehingga patroli akan dilakukan lebih masif lagi. Identitas mereka juga sudah dalam penyelidikan Polres Banjar," ujar Suhardi. 

Dikatakan, kawasan hutan yang masuk IPPKH diawasi siang dan malam menggunakan teknolgi drone infra merah disamping pemasangan plang pemberitahuan larangan pemanfaatan kawasan hutan tanpa ada izin dari pihak berwenang, sebagai bentuk preventif.

"Hal itu, sesuai Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan akan diacam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar," ucapnya.

Sementara itu, Kanit I Pengamanan Objek Vital Polda Kalsel Kompol Rokhim S mengatakan sejauh ini ada 14 pelaku penambang liar di wilayah konsesi PT AGM yang sudah diadili di persidangan.

"Meski pun sudah banyak ditangkap dan diadili namun hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari harapan padahal ancamannya tinggi tapi vonis yang diterima sekitar lima bulan dan itu yang membuat penambang kembali beraktivitas," ujarnya.

Ditambahkan, melalui pengawasan rutin dapat mempersempit aktivitas pelaku peti hingga ke area pinggiran yang jauh dari jangkauan petugas dan setiap aktivitas peti dipastikan tidak akan lama diketahui. 


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021