Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Zulfa Asma Vikra mengharapkan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi setempat segera berakhir.
"Karena kalau pemanggilan anggota DPRD Kalsel itu terus berlangsung dalam waktu lama, kami khawatir bisa mengganggu kinerja wakil rakyat," ujar Zulfa, di sela berbuka puasa bersama anggota Press Room DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Minggu (26/6) malam.
Pemanggilan oleh Kejati Kalsel kepada anggota DPRD setempat untuk dimintai keterangan terkait masalah perjalanan dinas keluar daerah para wakil rakyat itu tahun 2015.
Menurut politisi muda Partai Demokrat itu, jika terganggu kinerja anggota DPRD provinsi setempat bisa berdampak pada pembahasan rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel tahun 2016 yang sudah diambang pintu.
"Bukan cuma berpengaruh terhadap APBD-P 2016, tapi bisa pula terganggu pembahasan Rencana APBD Tahun 2017," ujarnya lagi.
Karena itu, dia sependapat dengan Wakil Ketua DPRD Kalsel H Asbullah SH, yaitu bila tidak ada indikasi penyimpangan agar Kejati segera menghentikan pemanggilan kepada wakil rakyat tersebut.
"Kemudian Kejati mengumumkan secara terbuka untuk memberikan kenyamanan anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat," katanya lagi.
"Pasalnya apa yang kami lakukan dalam perjalanan dinas tersebut, menurut keyakinan dan pendapat kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang belaku," demikian Zulfa.
Sejak Senin (20/6) lalu, Kejati Kalsel memanggil beberapa anggota DPRD provinsi setempat untuk dimintai keterangan terkait perjalanan dinas tahun 2015.
Sejumlah anggota DPRD Kalsel yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik Kejati itu, antara lain H Achmad Rivani SSos dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selain itu, Hj Kamariatul Herlina SE dari Partai Hanura, dan Soraya SH dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kejati Kalsel masih berlanjut memintai keterangan kepada anggota DPRD provinsi setempat terkait perjalanan dinas, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) instansi tersebut Ubaydillah.
Namun juru bicara Kejati Kalsel tersebut tidak menyebutkan nama-nama anggota DPRD provinsi setempat yang mendapat panggilan untuk dimintai keterangan, kecuali mengatakan pada tahap berikut dijadwalkan pemanggilan pada Senin ini.
Keanggotaan DPRD Kalsel periode 2014-2019 sebanyak 55 orang terdiri dari Partai Golkar 13 anggota, PDI Perjuangan delapan orang, PPP tujuh, PKB dan Partai Gerindra masing-masing enam orang.
Kemudian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lima orang, Partai Demokrat empat, Partai NasDem tiga, Partai Hanura dua, dan PAN satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Karena kalau pemanggilan anggota DPRD Kalsel itu terus berlangsung dalam waktu lama, kami khawatir bisa mengganggu kinerja wakil rakyat," ujar Zulfa, di sela berbuka puasa bersama anggota Press Room DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Minggu (26/6) malam.
Pemanggilan oleh Kejati Kalsel kepada anggota DPRD setempat untuk dimintai keterangan terkait masalah perjalanan dinas keluar daerah para wakil rakyat itu tahun 2015.
Menurut politisi muda Partai Demokrat itu, jika terganggu kinerja anggota DPRD provinsi setempat bisa berdampak pada pembahasan rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel tahun 2016 yang sudah diambang pintu.
"Bukan cuma berpengaruh terhadap APBD-P 2016, tapi bisa pula terganggu pembahasan Rencana APBD Tahun 2017," ujarnya lagi.
Karena itu, dia sependapat dengan Wakil Ketua DPRD Kalsel H Asbullah SH, yaitu bila tidak ada indikasi penyimpangan agar Kejati segera menghentikan pemanggilan kepada wakil rakyat tersebut.
"Kemudian Kejati mengumumkan secara terbuka untuk memberikan kenyamanan anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat," katanya lagi.
"Pasalnya apa yang kami lakukan dalam perjalanan dinas tersebut, menurut keyakinan dan pendapat kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang belaku," demikian Zulfa.
Sejak Senin (20/6) lalu, Kejati Kalsel memanggil beberapa anggota DPRD provinsi setempat untuk dimintai keterangan terkait perjalanan dinas tahun 2015.
Sejumlah anggota DPRD Kalsel yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik Kejati itu, antara lain H Achmad Rivani SSos dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selain itu, Hj Kamariatul Herlina SE dari Partai Hanura, dan Soraya SH dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kejati Kalsel masih berlanjut memintai keterangan kepada anggota DPRD provinsi setempat terkait perjalanan dinas, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) instansi tersebut Ubaydillah.
Namun juru bicara Kejati Kalsel tersebut tidak menyebutkan nama-nama anggota DPRD provinsi setempat yang mendapat panggilan untuk dimintai keterangan, kecuali mengatakan pada tahap berikut dijadwalkan pemanggilan pada Senin ini.
Keanggotaan DPRD Kalsel periode 2014-2019 sebanyak 55 orang terdiri dari Partai Golkar 13 anggota, PDI Perjuangan delapan orang, PPP tujuh, PKB dan Partai Gerindra masing-masing enam orang.
Kemudian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lima orang, Partai Demokrat empat, Partai NasDem tiga, Partai Hanura dua, dan PAN satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016