Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menerima SK KPU RI terkait penetapan Indri Hidayat sebagai calon pengganti antar waktu anggota KPU Kabupaten Tabalong priode 2019 - 2024.
Penetapan Indri yang kini menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Murung Pudak menyusul mundurnya Murjani salah satu anggota KPU Kabupaten Tabalong karena menjadi bakal caleg pada Pemilu 2024.
"SK penetapan dari KPU RI telah diserahkan Komisioner KPU Kalimantan Selatan Fahmi Pailasopa," jelas anggota KPU Tabalong Husaini di Tabalong, Sabtu.
Husaini menambahkan sebelumnya Indri masuk 10 besar pada seleksi anggota KPU Kabupaten Tabalong peiode 2019-2024 dan menempati peringkat ke- 6 setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Selanjutnya mengacu pada PKPU nomor 9 tahun 2023 menentukan anggota KPU kabupaten/kota yang berhenti atau diberhentikan, digantikan oleh calon anggota KPU kabupaten/kota peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota maka Indri menjadi calon PAW anggota KPU setempat.
"Indri Hidayat akan menyampaikan kembali dokumen persyaratan kepada KPU Provinsi Kaimantan sSelatan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU RI," tambah Husaini.
KPU Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan pemanggilan kepada
yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan tersebut.
Hasil klarifikasi nantinya disampaikan ke KPU RI untuk ditentukan masih memenuhi syarat atau tidak menjadi anggota KPU kabupaten Tabalong periode 2019-2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Penetapan Indri yang kini menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Murung Pudak menyusul mundurnya Murjani salah satu anggota KPU Kabupaten Tabalong karena menjadi bakal caleg pada Pemilu 2024.
"SK penetapan dari KPU RI telah diserahkan Komisioner KPU Kalimantan Selatan Fahmi Pailasopa," jelas anggota KPU Tabalong Husaini di Tabalong, Sabtu.
Husaini menambahkan sebelumnya Indri masuk 10 besar pada seleksi anggota KPU Kabupaten Tabalong peiode 2019-2024 dan menempati peringkat ke- 6 setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Selanjutnya mengacu pada PKPU nomor 9 tahun 2023 menentukan anggota KPU kabupaten/kota yang berhenti atau diberhentikan, digantikan oleh calon anggota KPU kabupaten/kota peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota maka Indri menjadi calon PAW anggota KPU setempat.
"Indri Hidayat akan menyampaikan kembali dokumen persyaratan kepada KPU Provinsi Kaimantan sSelatan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari KPU RI," tambah Husaini.
KPU Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan pemanggilan kepada
yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan tersebut.
Hasil klarifikasi nantinya disampaikan ke KPU RI untuk ditentukan masih memenuhi syarat atau tidak menjadi anggota KPU kabupaten Tabalong periode 2019-2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023