Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, memparipurnakan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2023 tentang pengembangan budaya literasi.
Ketua Papemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra di Kotabaru, Senin, mengatakan,penyelenggaraan rancangan peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat tentang pengembangan budaya literasi bagi warga negara Indonesia.
"Pengembangan budaya listerasi tersebut menjadi tanggung jawab bersama sehingga pelu dilakukan dengan memanfatkan sumber pemerintah pusat, daerah, masyarakat, satuan pendidikan dan keluarga," kata Suji Hendra.
Lanjut dia, pengembangan budaya budaya listerasi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuia dengan tujuan nasional yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 45, kabupaten Kotabaru telah menetapkan peraturan daerah nomoe 23 tahun 2004 tentang perpustakaan.
"Terkait budaya listerasi tidak di atur dalam peraturan daerah, sehingga menjadi penting untuk menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten Kotabaru tentang pengembangan budaya listerasi," ujarnya
Suji juga menyebutkan, Kotabaru telah mepunyai peraturan no 7 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan daerah pasal 1 angka 34 menyebutkan bahwa budaya listerasi adalah kebiasan warga masyarakat yang menggunakan sebagai waktunya sehari hari secara tepat guna untuk membaca atau menulis buku atau bacaan lainya yang bermanfaat bagi kehidupan.
Raperda inisiatif sesuai dengan keputusan DPRD yang tertuang melalui SK Nomor 38 Tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupatèn Kotabaru Tahun 2023.
"Semua aspek terpenuhi baik aspek filosofis, sosiologis dan apek yuridis serta teknis sudah sesuai," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023