Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Abdul Muis menyatakan dilakukannya revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena berpolemik.
"Polemik yang pasti itu karena banyak lahan masyarakat yang diplot sebagai jalur hijau atau RTH, ini yang mau kami bahas serius nantinya pada pembahasan revisi," ujar politisi PAN itu di gedung dewan, Senin.
Menurut dia, pemerintah kota harus bisa memberikan solusi bagi lahan milik warga yang dinyatakan masuk jalur hijau hingga harga jualnya tidak menjanjikan lagi jika harus dibeli pemerintah daerah.
"Jadi harus jelas-jelas masalah ini dipecahkan, hingga tidak menjadi polemik lagi di masyarakat, sebab kasihan masyarakat yang banyak dirugikan," paparnya.
Diutarakan Abdul Muis, pemerintah kota memang berkewajiban mencukupi ruang terbuka hijau sebanyak 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
"Kejar target ini jangan sampai juga seperti semena-mena memplot lahan milik masyarakat menjadi korbannya," tuturnya.
Sebab, kata Abdul Muis, kalau lahan itu sudah dinyatakan masuk daerah hijau atau jalur hijau, harga jualnya akan anjlok, lantaran tidak bisa digarap untuk daerah pemukiman.
"Hal ini yang banyak dikeluhkan masyarakat disampaikan kepada kami, hingga DPRD berinisiatif untuk merevisi Perdanya," kata Abdul Muis.
Sementara itu politisi Hanura Muhammad Isnaini yang dinyatakan akan menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini menyatakan pihaknya akan melakukan stadi banding untuk menyempurnakan pembahasannya ke Kota Kerawang.
"Informasinya Perda RTH di sana cukup bagus, kami perlu belajar terhadap pemerintah daerah Kerawang," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Polemik yang pasti itu karena banyak lahan masyarakat yang diplot sebagai jalur hijau atau RTH, ini yang mau kami bahas serius nantinya pada pembahasan revisi," ujar politisi PAN itu di gedung dewan, Senin.
Menurut dia, pemerintah kota harus bisa memberikan solusi bagi lahan milik warga yang dinyatakan masuk jalur hijau hingga harga jualnya tidak menjanjikan lagi jika harus dibeli pemerintah daerah.
"Jadi harus jelas-jelas masalah ini dipecahkan, hingga tidak menjadi polemik lagi di masyarakat, sebab kasihan masyarakat yang banyak dirugikan," paparnya.
Diutarakan Abdul Muis, pemerintah kota memang berkewajiban mencukupi ruang terbuka hijau sebanyak 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.
"Kejar target ini jangan sampai juga seperti semena-mena memplot lahan milik masyarakat menjadi korbannya," tuturnya.
Sebab, kata Abdul Muis, kalau lahan itu sudah dinyatakan masuk daerah hijau atau jalur hijau, harga jualnya akan anjlok, lantaran tidak bisa digarap untuk daerah pemukiman.
"Hal ini yang banyak dikeluhkan masyarakat disampaikan kepada kami, hingga DPRD berinisiatif untuk merevisi Perdanya," kata Abdul Muis.
Sementara itu politisi Hanura Muhammad Isnaini yang dinyatakan akan menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini menyatakan pihaknya akan melakukan stadi banding untuk menyempurnakan pembahasannya ke Kota Kerawang.
"Informasinya Perda RTH di sana cukup bagus, kami perlu belajar terhadap pemerintah daerah Kerawang," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016