Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membuat 28 rekomendasi terkait tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru tahun anggaran 2015 dalam sidang paripurna dewan.


Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, Minggu mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya belum sepenuhnya berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara, seperti disebutkan dalam pasal 20 ayat (1) UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah.

"Yang berpedoman pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas," katanya.

Rekomendasi tersebut merupakan gabungan dari sembilan fraksi yang ada di parlemen Kotabaru yang masing-masing berisi saran, imbauan, kritikan dan masukan yang bersifat konstruktif untuk diadakan perbaikan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD menjelaskan, yang dimaksud "asas akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang�undangan yang berlaku," katanya.

Dalam kesempatan tersebut lanjutnya, DPRD menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras bupati dan wakil bupati serta seluruh jajarannya dalam upaya penyelenggaraan pembangunan disegala aspek kehidupan di Kabupaten Kotabaru.

Namun demikian selaku mitra penyelenggara pemerintah daerah tambah Alfisah, DPRD tentunya ingin menyampaikan beberapa catatan penting dan mendasar. Tetapi perlu dipahami oleh semua pihak, khususnya bupati bahwa catatan/rekomendasi tersebut sebagai wujud kasih sayang dan kebersamaan legislatif dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Kotabaru.

Adapun rekomendasi tersebut diantaranya, DPRD Kotabaru memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, dengan berbagai keberhasilan program kegiatan antara lain investasi yang meningkat 300 persen, pertumbuhan ekonomi 6,70 persen, IPM meningkat menjadi 73,57 persen, penguatan ekonomi lokal serta PDRB yang walaupun non pertambangan naik menjadi 6,71 persen.

Diungkapkan ketua dewan, perlu adanya upaya peningkatan kinerja para pengelolanya baik dari sisi pengadaan, pengelola keuangan maupun pelaksana pekerjaan agar pelaksanaannya tepat waktu, tepat sasaran dengan jadwal kegiatan yang telah disusun.

Menyimak laporan realisasi anggaran dan kinerja, dari 26 urusan wajib masih ada 3 sektor urusan wajib yang realisasi anggaran maupun kinerjanya masih dibawah 75 persen, sedangkan untuk urusan pilihan dari 8 sektor masih ada 1 sektor urusan pilihan yang realisasi anggaran maupun kinerjanya masih dibawah 75 persen. Dari realisasi yang anggarannya relatif kecil berdampak pada silpa cukup besar.

Masih terkait dengan kinerja aparatur pemerintahan, menurut dewan, seluruh SKPD dalam merealisasikan belanja pegawai dalam hal pengadaan barang dan jasa agar membuat planning yang tepat berdasarkan prediksi dan analisa yang akurat berdasarkan data yang valid.

Ia berharap, pada LKPJ mendatang hendaknya mengakomodir indikator pencapaian kinerja tahun anggaran tsb secara komprenship dan mendetail, seperti laju pertumbuhan ekonomi (PDRB) laju inflasi, tingkat pengangguran, index pembangunan manusia (IPM), angka kemampuan daya beli penduduk , angka harapan hidup, rata-rata sekolah, angka melek hurup, angka kematian ibu dan bayi, nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016