Banjarmasin, (Antara) - Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Sik Melalui Kasubag Humas Iptu Pol Agus Winartono di Kandangan, mengatakan, pelaku penjual obat Zenith terjun ke sungai saat hendak dilakukan penangkapan.

"Pelaku ternyata mengenali salah satu polisi saat disambangi, pelaku langsung lari dan terjun ke sungai," katanya, Sabtu.

Terus dikatakannya, penangkapan tersangka berlangsung dramatis karena pelaku sempat menceburkan diri ke sungai dan petugaspun tak mau buruannya lepas ikut menceburkan diri ke sungai.

Berkat kegigihan Brigadir Ferry dan Briptu M Dede yang pantang menyerah akhirnya kurang lebih 25 meter kejar-kejaran di sungai pelaku berhasil ditangkap.

Untuk pelaku diketahui bernama Muhammad Radi (36) warga Desa Baruh Jaya kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik warna hitam yang berisi obat obatan jenis Charnoven merek Zenith sebanyak satu bok (100 butir) dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp18 ribu.

Pelaku Muhammad Radi ditangkap jajaran Polsek Daha Utara pada Kamis (9/6) pagi sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Pakauran Kecil, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"Ada informasi dari masyarakat pelaku sering menjual obat-obatan. Jenis Charnoven di Desa Pakauran Kecil, langsung ditindak lanjut dengan pengintai hingga pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Daha Utara, guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

Hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 197 jo 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kasubbag Humas terus mengatakan Polres Hulu Sungai Selatan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di kota setempat.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016