Polresta Banjarmasin menangkap seorang ayah berinisial I yang diketahui telah menyetubuhi dua putri kandungnya masih di bawah umur.
"Pelaku berinisial I warga Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Polres HST tangkap seorang ayah cabuli anak tiri
Adapun korbannya, yakni kakak beradik berinisial D dan H kini dalam pendampingan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Thomas menjelaskan hasil pengakuan tersangka, korban D disetubuhi sejak 2015 dan korban H disetubuhi sejak 2021.
Pelaku beralasan tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya setelah ditinggal istrinya yang meninggal dunia.
Baca juga: Kriminal kemarin, kakek simpan 14 paket sabu hingga percobaan pemerkosaan
Ketika beraksi, ungkap Thomas, tersangka melakukan persetubuhan kepada kedua anak kandungnya dengan cara membujuk akan membelikan telepon seluler dan sepeda motor.
Apabila korban menolak maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah.
Bahkan pelaku juga sempat beberapa kali membawa kedua anak tersebut ke hotel untuk disetubuhi.
Baca juga: Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung divonis kebiri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan seorang warga ke piket Polsek Banjarmasin Selatan melalui pengaduan Call Center 110 yang kemudian ditindaklanjuti polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Baca juga: Terdakwa perkara pemerkosaan anak di Banjarmasin dituntut kebiri kimia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Pelaku berinisial I warga Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Polres HST tangkap seorang ayah cabuli anak tiri
Adapun korbannya, yakni kakak beradik berinisial D dan H kini dalam pendampingan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Thomas menjelaskan hasil pengakuan tersangka, korban D disetubuhi sejak 2015 dan korban H disetubuhi sejak 2021.
Pelaku beralasan tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya setelah ditinggal istrinya yang meninggal dunia.
Baca juga: Kriminal kemarin, kakek simpan 14 paket sabu hingga percobaan pemerkosaan
Ketika beraksi, ungkap Thomas, tersangka melakukan persetubuhan kepada kedua anak kandungnya dengan cara membujuk akan membelikan telepon seluler dan sepeda motor.
Apabila korban menolak maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah.
Bahkan pelaku juga sempat beberapa kali membawa kedua anak tersebut ke hotel untuk disetubuhi.
Baca juga: Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung divonis kebiri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan seorang warga ke piket Polsek Banjarmasin Selatan melalui pengaduan Call Center 110 yang kemudian ditindaklanjuti polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Baca juga: Terdakwa perkara pemerkosaan anak di Banjarmasin dituntut kebiri kimia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023