Sejumlah berita politik, hukum dan kriminal disiarkan pada Rabu (12/4), mulai seorang kakek di HST simpan 14 paket sabu-sabu hingga pemuda di HSS ditangkap karena nyaris menyetubuhi guru PNS.

Berikut rangkuman seputar berita Polhukam di Kalimantan Selatan yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Seorang kakek di HST simpan 14 paket sabu-sabu

Seorang kakek berusia 51 tahun dengan inisial SF ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan menyimpan 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan bruto 4,16 gram.

Selengkapnya baca di sini

2. Residivis aniaya kakak beradik di Tabalong karena dendam

Seorang residivis kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan berinisial TF (32) warga Kelurahan Tanjung Kabupaten Tabalong menganiaya kakak beradik, SA dan RA karena dendam.

Selengkapnya baca di sini

3. Nyaris setubuhi guru PNS, pemuda Desa Angkinang diringkus Polres HSS

Petugas gabungan Polsek Angkinang bersama Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus pemuda asal Dusun Pulantan, Desa Angkinang RAM (23) karena dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan berat (anirat) dan percobaan pemerkosaan terhadap guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selengkapnya baca di sini

4. Kemenkumham Kalsel tingkatkan sinergi penegak hukum tekan masalah "overstaying"

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan sinergi aparat penegak hukum (APH) untuk menekan masalah "overstaying" atau kelebihan masa penahanan seorang terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan).

Selengkapnya baca di sini

5. Overstay di Lapas jadi bahasan opini kebijakan Kemenkumham Kalsel

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan kembali menyelenggarakan sosialisasi hasil analisis strategi kebijakan hukum dan HAM melalui diskusi daring opini Kebijakan dengan tema "Pembaharuan Tata Kelola Implementasi Pengeluaran Tahanan Demi Hukum dalam Mengatasi Overstay di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan Tahun 2023".

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023