Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 83,94 gram saat membongkar sebuah gudang di Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II, Banjarmasin pada Sabtu.

"Jadi ada sebuah rumah yang dijadikan gudang dan ternyata tersimpan sabu-sabu di dalamnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Minggu.

Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 1,8 Kg sabu-sabu sitaan 43 tersangka

Adapun pemilik gudang berinisial BM (52) mengakui narkoba tersebut miliknya untuk diedarkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp74 juta dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Suryo mengatakan pengungkapan gudang berisi narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa minggu melakukan pemantauan, polisi menggerebek terhadap lokasi yang dicurigai menyimpan sabu-sabu itu.

Baca juga: Bukti 85 gram sabu, Polresta Banjarmasin gulung dua pengedar

"Jadi awalnya kami sambangi dulu rumah pemilik gudang yang berjarak sekitar 50 meter, saat penggeledahan kami temukan dua anak kunci yang dicurigai sebagai kunci rumah yang diketahui sebagai rumah untuk menyimpan narkoba," ungkap Suryo.

Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Dalam perkara narkotika yang lain, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin juga menangkap SP (38) di Jalan 9 Oktober Banjarmasin pada Jumat (5/5) ketika bertransaksi dua paket sabu-sabu dengan berat 50,74 gram.

Baca juga: Sita 48,25 gram sabu, Polsek Banjarmasin Tengah bekuk jaringan narkoba

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023