Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan Riswandi kembali mengingatkan pemerintah provinsi agar menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.


"Sebagai tanggung jawab moral, saya perlu mengingatkan kembali mengenai dokumen RPJMD Kalimantan Selatan agar jangan kena sanksi, kendati beberapa waktu lalu saya juga pernah mengingatkan soal," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

Pasalnya, lanjut mantan pegawai Departmen Keuangan RI bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu, bila lewat batas waktu belum juga ada dokumen RPJMD, maka eksekutif setempat bersama legislatifnya bisa kena sanksi.

"Sanksi tersebut bisa tidak mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat atau bentuk lain yang berdampak terhadap pembangunan daerah dan masyarakat setempat," ujarnya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, dokumen RPJMD sudah harus ada paling lambat enam bulan sesudah pelantikan kepala daerah tersebut.

"Untuk Kalsel berarti batas akhir ketersediaan RPJMD paling lambat 12 Agustus 2016 atau tinggal sekitar dua bulan lagi. Karena pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 12 Februari lalu," tuturnya.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, waktu yang tinggal dua bulan tersebut tidak akan begitu terasa, apalagi Juli 2016 suasana lebaran dan belum lagi kegiatan kedewanan lain.

Sebagai contoh Juni 2016 kegiatan DPRD Kalsel merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi setempat tahun anggaran 2015.

Sebagaimana peraturan perundang-undangan batas waktu pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut paling lambat 30 hari sesudah penyampaian, 6 Juni lalu, demikian Riswandi.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016