Anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan(HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan TR (33), warga Desa Cempaka, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, dalam kasus narkotika jenis sabu.

"Pelaku ini kita amankan Jumat (28/4) sekitar 23.00 Wita di Jalan A. Yani, Desa Hariti, Kecamatan Sungai Raya, HSS, dalam dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu," kata Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, di Kandangan, Minggu.

Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi menjelaskan pengamanan pelaku oleh anggota Sat Resnarkoba merupakan  tindak lanjut dari penyelidikan.

Baca juga: Duel maut di Pasar Kandangan bermotif uang jatah parkir

Anggota Sat Resnarkoba Polres HSS sebelumnya melihat seseorang yang mencurigakan, datang menggunakan kendaraan bermotor roda dua.

Sesaat setelah itu, orang tersebut berhenti di pinggir jalan. Anggota langsung mengamankan orang tersebut dan melakukan pemeriksaan.

"Anggota kita berhasil mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di atas speedometer sepeda motor yang dikendarainya," ujar Purwadi,

Baca juga: Mabuk, Pria aniaya warga HSS hingga luka berat

Kemudian ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut, dan diakui oleh pelaku bahwa dua paket yang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya, untuk diedarkan kembali.

Selain pelaku, juga diamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu-sabu dengan berat kotor 7,47 gram, satu kotak Maizenaku warna jingga-coklat, dua plastik klip, satu unit hp, dan satu unit kendaraan bermotor merek Suzuki Satria FU warna putih-biru.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023