Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menyerahkan bantuan dana hibah sebesar Rp1,6 miliar lebih kepada partai politik di daerah setempat.

"Ada delapan partai yang menerima, di antaranya adalah PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar,Partai Kebangkitan Bangsa,Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan," kata Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H. Ambo Sakka, di Batulicin Jumat.

Baca juga: Sembilan parpol di HSS terima dana hibah keuangan

Dia mengatakan, bantuan dana yang di salurkan sudah melalui perhitungan dan ditentukan berdasarkan hasil suara yang di dapat pada Pemilu yang sudah dilaksanakan dengan tujuan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu, digunakan untuk operasional sekretariat partai.

Dalam penyerahan dana parpol ini juga untuk mengantisipasi berbagai hal dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sambung Ambo Sakka, terkait momentum 2024 itu, dimana sejarah mencatat untuk pertama kalinya di Indonesia telah dilaksanakan pemilu sebanyak tiga kali, baik pemilihan legislatif, Pilpres maupun Pemilu Kepala Daerah secara serentak.

Karena itu lanjutnya, Indonesia akan menjadi catatan sejarah dalam demokrasi di tahun 2024, dan itu akan menjadi indikator keberhasilan berdemokrasi di NKRI tercinta ini.

Melalui bantuan kepada Parpol atau hibah dari pemerintah daerah diharapkan, kiranya pendidikan politik di masyarakat dapat berjalan dengan baik.

"Atas nama pemerintah daerah tentu menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Parpol karena selama ini sudah memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap pembangunan di daerah ini, terutama yang sekarang anggotanya yang menjadi anggota DPR," jelasnya.

Baca juga: Dana hibah bantuan keuangan partai politik dan DHC 45 HSS diserahkan

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Bumbu Nahrul Fajeri memaparkan bahwa, dasar hukum tentang bantuan anggaran parpol tersebut.

"Dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata laksana bantuan partai politik, dimana dana digunakan oleh partai politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses pemilu tahun 2024," kata Nahrul

Kemudian bantuan pendidikan yang dimaksud berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan workshop dan pertemuan partai politik lainnya, sesuai tugas dan fungsi partai politik.

Menurut dia, Bantuan ini untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Disamping itu meningkatkan kemandirian kedewasaan dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga: LHP Banpol Dilaporkan ke BPK RI

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023